Banjarmasin, KP – Guna membekali dan terus menambah wawasan kepada mahasiswanya Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) kembali menggelar kegiatan Nasional Stadium General.
Dalam kegiatan berlangsung diikuti seluruh mahasiwa awal baik secara online maupun off line dengan nara sumber Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, sekaligus membedah buku ‘Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak Hak Konstitusional Pekerja/Buruh di Indonesia’ karya Dr Manahan Malontinge Pardamean Sitompul di Ruang Seminar FH Uniska Banjarmasin. Sabtu (22/10/2022).
Dekan FH Uniska Dr Afifi Khalid, mengatakan salah satu isu yang diangkat dalam stadium General ini berkaitan dengan Undang-undang (UU) ketenagakerjaan yang masih hangat.
“Diharapkan mereka dapat mengerti dan paham, begitu sulitnya memutuskan sebuah undang-undang yang akan menjadi aturan dalam negara,”katanya.
Selain itu dengan kegiatan tersebut pihaknya ingin mahasiswa bisa mengerti dan mencari landasan dasar baik historisnya, yuridisnya dan sosiologisnya dalam sebuah rancangan UU.
“Dengan adanya ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan meningkatkan intelektual mahasiswa dan dunia akademiknya sehingga bisa melahirkan mahasiswa berkarakter dalam menjadi penegak hukum yang ideal ke depannya,” ucapnya
Sementara Ketua Pelaksana Kegiatan Dr Yati Nurhayati, mengatakan , kegiatan ini selain meningkatkan kualitas perkuliahan untuk para mahasiswa yang mendatangkan ahli dalam bidangnya sekaligus meningkatkan keilmuan dalam bidang hukum.
“Jelas ini sangat berguna bagi mahasiswa dalam menambah keilmuan yang secara langsung sidampaikan oleh pakar dibisangnya,”ucapnya.
Ditambahkanya pula pihaknya akan berencana menggelar kegiatan serupa dengan menghadirkan pemateri dari Mahkamah Agung.
“Kita akan terus menigkatkan kualitas mahasiswa FH Uniska dengan sejumlah ilmu yang diberikan para kar dibidang ilmu Hukum,”bebernya.
Dalam seminarnya Dr Manahan Malontinge Pardamean Sitompul menyampaikan, hak-hak semestinya diperoleh buruh yang mana para pekerjaan tersebut kurang diperhatikan oleh perusahaan.
“Dengan adanya Undang Undang (UU) ketenagakerjaan, mereka nanti diberikan hak hak ya sebagaimana mestinya menurut konstitusi,” katanya
Oleh karena itu, apa yang ditulis di buku tersebut nantinya bisa diterapkan dalam kehidupan sehari hari, memperjuangkan hak buruh. Terlebih hak yang didapatkan buruh sangat kurang di Indonesia. Hal ini pentingnya sosialisasi kepada buruh dan pimpinan organisasinya.
“Sebagai pengurus organisasi buruh tau bagaimana memperjuangkan hak-haknya,” pungkasnya. (fin/KPO-1)