Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Guna Tingkatkan PAD, Fasum Tak Lagi Gratis

×

Guna Tingkatkan PAD, Fasum Tak Lagi Gratis

Sebarkan artikel ini
hAL 10 3 klM fASILTS UmUM
FASUM- Salah satu fasilitas publik yang dibangun Pemko, seperti misalnya berupa lapangan olahraga itu termasuk dalam jasa usaha dalam meningkatkan PAD di Banjarmasin. (KP/Zakiri)

Ditekankan Ikhsan pula, fasilitas publik yang dibangun pemko, seperti misalnya berupa lapangan olahraga itu termasuk dalam jasa usaha

BANJARMASIN, KP – Baru-baru ini, sejumlah warga yang kerap memakai fasilitas umum (fasum) berupa lapangan basket di Siring Patung Bekantan, Kota Banjarmasin mengeluhkan dengan adanya peraturan yang mengharuskan mereka membayar sejumlah uang ketika ingin memakai lapangan.

Baca Koran

Salah satunya adalah Hamzah. Pemuda yang merupakan pemain basket andalan di salah satu universitas di Kota Banjarmasin ini mengaku kaget ketika melihat aturan yang ditempel di papan pengumuman dekat ring basket.

“Kami baru tahu kalau ini main di sini harus membayar alias menyewa,” ungkapnya saat dibincangi Kalimantan Post, Senin (3/10) siang.

Padahal menurutnya selama ini dirinya dan teman-teman di timnya bermain di salah satu fasum yang ada di Jalan Piere Tendean itu tidak pernah bayar alias gratis.

“Masa kita harus bayar, padahal fasum ini memang dibikin untuk dipakai masyarakat,” tanyanya heran.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, pemakaian lapangan basket itu harus sepengetahuan petugas yang ada di sana dan harus bayar.

“Soalnya dari aturan yang ada memang disuruh seperti itu,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, rupanya penarikan biaya agar bisa memakai lapangan tersebut memang benar adanya. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berdalih perlu Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya adalah lapangan olahraga yang dibangun Pemko Banjarmasin.

Alhasil, saat ini lapangan olahraga tak bisa lagi dinikmati secara gratis. Aturan itu rupanya sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 102 Tahun 2022, tentang peninjauan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2022 tadi. Dan mulai berlaku pada Oktober ini.Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, sebenarnya aturan itu sudah ada sejak dahulu. Bahkan, sebelum ia menjabat sebagai sekdako.Namun, lantaran berbagai pertimbangan, aturan itu tak bisa dijalankan secara maksimal.

Baca Juga :  Dewan Khawatir Dampak Banjir Berpotensi Meningkatnya Angka Kemiskinan

Ikhsan menekankan, bahwa penarikan retribusi itu sendiri berkenaan dengan optimalisasi terhadap aset yang dikelola oleh pemko.

Yakni, dalam bentuk pemakaian kekayaan daerah. Dan fasilitas olahraga yang dibangun, adalah salah satu yang termasuk di dalamnya.

Pemakaian kekayaan daerah itu sendiri sudah ada dalam peraturan daerah atau perda.

“Apabila diatur, segala sesuatu yang menyangkut kekayaan daerah bisa dikenakan retribusi. Jadi, hal ini juga selaras dengan pajak dan retribusi untuk daerah” ucapnya saat di Balai Kota, Senin (3/10) siang di Balai Kota.

Di sisi lain, meski diatur dalam perda atau perwali, dalam praktiknya, ada pula pemakaian kekayaan daerah yang dibebaskan dari retribusi.Kemudian, ada yang diringankan dan ada pula yang sama sekali tidak dikenakan retribusi.

“Intinya, tergantung penilaian kami. Apakah perlu ditarik retribusi atau tidak,” tekannya.

Lalu, mengapa lapangan olahraga yang dibikin oleh pemko, misalnya lapangan basket yang berada di kawasan Siring Pierre Tendean itu perlu ditarik retribusi?

Rupanya, lantaran Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), tak kunjung bisa menghasilkan PAD. Khususnya, di sektor pariwisata dan olahraga.

“Padahal, fasilitas itu termasuk dalam kawasan wisata. Yang pengelolaan dan penanganannya ada di bawah Disbudporapar,” ujarnya.

Ditekankan Ikhsan pula, fasilitas publik yang dibangun pemko, seperti misalnya berupa lapangan olahraga itu termasuk dalam jasa usaha.

Untuk itu, prinsip retribusi yang ditarik menurutnya, juga ada pelayanan yang diberikan.

“Jadi, kembalinya itu ada pada pelayanan. Jadi jangan khawatir. Bisa dalam bentuk perawatan hingga peremajaan,” ucapnya.

“Kalau tidak dikenakan retribusi, pada akhirnya bisa saja mungkin fasilitas yang dibangun menjadi rusak,” tambahnya.

Disinggung kapan penarikan retribusi itu akan dimulai? Ikhsan menyebut bahwa dimulai pada bulan Oktober ini.

Baca Juga :  Faisal Hariyadi Pastikan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Lancar

Sementara itu, berbicara terkait teknis penarikan retribusi, Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Iwan Fitriady pun angkat bicara.

Ia menjelaskan bahwa dalam Perwali Nomor 102 Tahun 2022 sudah mengatur teknisnya. Berikut biaya retribusi yang ditarik.

Lalu, di masing-masing kawasan, menurutnya sudah ada petugas dari dinasnya yang berjaga. Petugas itulah yang nantinya menjaga pembayaran retribusi.

“Bahasa teknisnya, di lahan-lahan milik Disbudparpora Banjarmasin atau UPTD Pariwisata, sedang diupayakan untuk ya katakanlah disewakan,” ujarnya saat dihubungi awal media Senin (3/10).

Iwan tak pun tak menampik bahwa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) nya tahun ini ditargetkan untuk menjadi SKPD penghasil PAD.Salah satunya, melalui retribusi kawasan wisata dan olahraga.

Disinggung mengapa baru sekarang penarikan retribusi dilakukan, Iwan mengaku sebelumnya masih perlu menyusun regulasi yang sesuai.

“Contoh misalnya retribusi lapangan olahraga. Ada tarif yang dinilai terlalu tinggi, bila dibandingkan dengan tempat olahraga di daerah lain,” ungkapnya.

“Hasilnya, bagi si pengguna jadi enggan memakai memakai fasilitas yang kami sediakan,” ujarnya.Adapun untuk yang sekarang, menurutnya sudah ada penyesuaian tarif, dan sudah pula diinformasikan alias disosialisasikan.

“Kami sudah lama memberikan keleluasaan masyarakat kota menggunakan fasilitas-fasilitas pemerintah,” ujarnya.

“Tetapi bagaimanapun, Banjarmasin sangat memerlukan PAD. Jadi penarikan retribusi ini saya rasa tidak membebankan masyarakat. Karena retribusinya disesuaikan,” tekannya.

Lantas, sebelum retribusi ditarik, apakah ada peremajaan atau pembenahan yang dilakukan?

Disinggung terkait hal itu, Iwan mengatakan bahwa untuk sementara ini belum ada.

“Kecuali untuk lapangan sepak bola, akan ada perbaikan. Tapi tentu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan