Banjarmasin, KP – Sidang dengan terdakwa Muhammad Ilmi salah satu pejabat di bank plat merah cabang Marabahan, terpaksa ditunda majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin Aris Buwono.
Pasalnya rencana sidang pada Senin (17/10), karena JPU tidak dapat menghadirkan saksi Dewi Dinda Rini yang merupakan unsur dari swasta.
“Memang kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi saksi tidak muncul sampai sidang yang dibuka tadi,’’ ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala Riska Nurdin,kepada awak media, Senin (17/10) usai sidang.
Ditambahkannya, pihaknya akan berusaha menghadirkan saksi tersebut di sidang mendatang.
Menurutnya, saksi ini menyangkut masalah alat berat yang dibeli debitur.
Mengingatkan, terdakwa Muhammad Ilmi, didakwa oleh JPU mencairkan kredit fiktif sehingga negara dirugikan mencapai Rp5,9 miliar. Dimana semua jaminan berupa alat berat invoice dipalsukan.
JPU yang dimotori jaksa Harwanto mendakwa, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hid/K-4)