Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kades Tamiang dan Staf Jalani Sidang Korupsi

×

Kades Tamiang dan Staf Jalani Sidang Korupsi

Sebarkan artikel ini
6 korupsi 3klm
SIDANG - Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara virtual. (KP/Gusti Hidayat)

Banjarmasin, KP – Kepala Desa (Kades) Tamiang Kecamatan Tanta Kab. Tabalong Asdin Lambose beserta Staf yang menjabat Kepala Seksi Kesejahteraan Anita Noor Azizah, kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan TindaP Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (20/10).

Pasalnya, keduanya secara bersamaan tidak dapat memepertanggungjawabkan dana desa sebesar Rp160 juta.

Baca Koran

Sehingga, keduanya diseret ke meja hijau tersebut oleh JPU Arian Manoi dari Kejaksaan Negeri Tabalong.

Menurut dakwaan, bermula ketika tim pemeriksa dari Inspektorat Tabalong melakukan pemeriksaan dana desa Tamiang 2020, terdapat kejanggalan pada pembelian peralatan yang berjumlah sekitar Rp74 juta lebih.

Oleh tim pemeriksa kepada kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut, diberian waktu selama seminggu untuk mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh keduanya.

Kemudian angaran untuk pembelian ambulance senilai Rp 160 juta diambil untuk menutupi kerugian hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut.

Lebih jauh dalam dakwaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro tersebut, dana yang diperuntukan membeli ambulan kemudiaan sisanya sebesar Rp 86 juta lebih, justru oleh kedua terdakwa dipanjarkan untuk membeli pick up ambulan sebesar Rp50 juta, untuk uang muka.

Sampai perkara ini di pengadilan kendaraan yang dimaksud tidak ada.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mendakwa terdakwa pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan primair.

Melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan subsidair. (hid/K-4)

Baca Juga :  Sempat Viral Tetangga Diduga Rudapaksa Remaja hingga Hamil, ER Akhirnya Ditangkap Polisi
Iklan
Iklan