Banjarmasin, KP – Terdakwa Nurdiansyah, mantan Kepala Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kab. Tapin, dituntut lima tahun dan enam bulan penjara.
Sebab dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001.
Hal ini disampaikan JPU Tesa Tamara, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/10), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak.
JPU juga mendenda terdakwa sebesar Rp300 juta subsdiair tiga bulan kurungan, disampingi itu terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp579 lebih. Bila dalam eaktu 30 hari tidak dapat membayar makan kurungannya bertambah selama tiga tahun.
Seperti diketahui, terdakwa diduga dalam membangun sarana olahraga di kampungnya dengan menggunakan dana desa, dikerjakan sendiri akibatnya belum lagi bangunan selesai sudah runtuh.
Menurut JPU, dalam membangunan gedung tersebut semua bahan dibeli sendiri oleh terdakwa serta dikerjakan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga.
Berdasarkan penelitian Politeknik Banjarmasin, ternyata campuran semennya tidak strandar yang berakibat runtuhnya bangunan tersebut yang dianggarkan Rp793 juta lebih.
Akibat keruntuhan tersebut negara dirugikan berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp579 juta lebih, setelah terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp174 juta.
Dalam pelaksanaan pembangunan gedung sarana olahraga tersebut, terdakwa tidak melibatkan unsur pejabat dilingkungan desa tersebut.
Terdakwa juga menunjuk tukang sendiri, padahal tukang tersebut tidak memiliki kemampuan dibidang tukang pembangunan gedung.
Selain itu terdakwa juga banyak memark up anggaran belanja untuk pembangunam gedung.
Akibatnya dari perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara kurang lebih Rp579 juta. (hid/K-4)