Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Over Kapasitas
Lapas Banjarmasin Sudah Lebih 300%

×

Over Kapasitas<br>Lapas Banjarmasin Sudah Lebih 300%

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Over Kapasitas
DIPINDAH- Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin dipindah ke UPT Lapas lain lantaran sudah over kapasitas. (KP/Zakiri)

Satu warga binaan kasus pidana umum dipindahkan ke Lapas Kelas 2B Banjarbaru dan selanjutnya 13 warga binaan sisa hukuman pidana dua tahun, dipindahkan ke Lapas Tanjung

BANJARMASIN, KP – Puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Banjarmasin dipindahkan ke Lapas lain.

Kalimantan Post

Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi mengatakan pemindahan ini sendiri dilakukan untuk mengurangi over kapasitas dan menjaga ketertiban di Lapas Kelas 2A Teluk Dalam.

“Ini program dari Kementerian Hukum dan HAM Kalsel. Over kapasitas Lapas tidak boleh lebih dari 300 persen,” ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi.

Herliadi lantas merincikan, pada September lalu, sebanyak 58 warga binaan kasus narkotika dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Karang Intan.

Lalu, satu warga binaan kasus pidana umum dipindahkan ke Lapas Kelas 2B Banjarbaru. Selanjutnya 13 warga binaan sisa hukuman pidana dua tahun, dipindahkan ke Lapas Tanjung.

“Kasusnya memang bervariasi. Tapi mayoritas yang dipindahkan adalah kasus narkoba. Utamanya mereka yang pidana tinggi alias diatas lima tahun,” jelasnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, sebenarnya Lapas Kelas 2A Banjarmasin adalah lembaga umum. Namun nyatanya, sebesar 80 persen dari total warga binaan yang ada di dalamnya adalah kasus narkoba.

“Total warga binaan di Lapas Kelas 2A Banjarmasin berjumlah 2.168 orang. Secara bertahap setiap bulan kita usulkan untuk pemindahan ke Lapas lain untuk mengurai kepadatan,” pungkasnya.

“Pernah kejadian. Baru kita pindahkan 58 warga binaan ke Lapas Narkotika Karang Intan. Sorenya sudah datang masuk 60 orang. Bukan berkurang malah bertambah,” tutup Herliadi.

Sebelumnya diketahui, Kanwil Kemenkumham Kalsel tekankan kepada satker satker untuk melakukan deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban dengan aksi-aksi pencegahan gangguan KAMTIB.

Baca Juga :  Apel Pagi Dipimpin Sekda, Pemko Banjarmasin Siapkan Penerapan WFH Dua Bulan ke Depan

Alhasil, sebanyak 73 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Banjarmasin dipindahkan ke UPT lain diantaranya 60 WBP dipindahkan ke Lapas Narkotika Karang Intan dan 13 WBP dipindahkan ke Lapas Tanjung.

Pemindahan tersebut di pimpin oleh Kalapas Banjarmasin, Herliadi, Andy Surya, Kasubsi Keamanan, Putra Ariyanto, Staf KPLP, Staf Kamtib, Staf Registrasi, dan Ka Rupam

Berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Pemindahan Narapidana tersebut di kawal berjumlah 10 orang petugas Lembaga Pemasyarakatan dan 2 anggota Kepolisian, terdiri dari 2 orang anggota Polsek Banjarmasin Barat.

Penentuan Warga binaan yang dipindahkan dikoordinasikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas Banjarmasin, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan , dan Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik/ Narapidana Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Pelaksanaan Pemindahan Narapidana Lapas kelas IIA Banjarmasin ini akan dijadikan agenda rutin Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk mencegah gangguan Kamtib akibat Over Kapasitas di Lapas Klas IIA Banjarmasin. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan