Iklan
Iklan
Iklan
Hulu Sungai Tengah

Bupati HST Resmikan Pembentukan Rumah Restorative Justice Kecamatan Limpasu

×

Bupati HST Resmikan Pembentukan Rumah Restorative Justice Kecamatan Limpasu

Sebarkan artikel ini

Barabai, KP – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi meresmikan serta membuka Sosialisasi Pembentukan Rumah Restorative Justice Kecamatan Limpasu, bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Limpasu. Kamis, (20/10/2022).

Turut berhadir Dandim 1002/HST, Kapolsek Limpasu, Perwakilan Polres HST, Pembakal Se- Kecamatan Limpasu, Anggota BPD Kec. Limpasu, serta para tokoh agama dan masyarakat se Kecamatan Limpasu.

Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu menyampaikan bahwa memang secara formal ini langsung dijadikan instruksi dari pimpinan jaksa agung, untuk di tiap-tiap daerah di desa di bentuk Rumah Restorative Justice (RJ) agar bisa dijadikan tempat untuk orang saling mengadu untuk mencari suatu solusi alternatif penyelesaian dalam hal menyangkut hukum pidana.

“Jangan menjadikan rumah RJ ini suatu beban dalam artian gara-gara rumah RJ ini Pembakal harus sibuk, karena pengertian rumah RJ itu bukan suatu bentuk rumah tetapi artinya jiwa yang selalu ada,” ujarnya.

“Jangan tinggalkan peran dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas karena tempat bertanya dan manfaatkanlah untuk tempat konsultasi, bertanya bahkan dalam tingkatan khusus kalau dibutuhkan kejaksaan siap nanti berdiskusi memberikan pemahaman dalam waktu-waktu tertentu,” tambahnya.

Selanjutnya Bupati HST dalam sambutannya mengatakan, rumah restorative justice adalah wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

“Rumah restorative justice bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, khususnya bagi rakyat kecil yang selalu merasa tidak mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan hukum melalui lembaga peradilan,” ujarnya.

Kehadiran rumah restorative justice diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, rumah ini juga dimaksudkan sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Baca Juga:  Bupati serahkan Bantuan Sosial Kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT)

“Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah mendukung program rumah restorative justice ini sebagai upaya memberikan rasa adil dan nyaman kepada masyarakat,” tambahnya.

“Saya berharap para tokoh masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh adat, dapat berperan aktif dalam menjaga kedamaian di daerah masing-masing. Dengan demikian, harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat indonesia terutama di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tutup Bupati. (ary/KPO-1)

Iklan
Iklan