Barabai, KP – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah meringkus seorang laki-laki pemilik sabu. Tersangka berinisial YJ (26), warga Jl. Putera Harapan Rt. 006 Rw. 003 Desa Matang Ginalun Kecanatan Pandawan HST (sesuai KTP).
Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi, melalui Kasi Humas Polres HST AKP Subagijo, mengatakan, pada hari Senin tanggal 10/10 sekitar pukul 01.00 wita, di Jl. Perintis Kemerdekaan Rt. 010 Rw. 003 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai HST (tepatnya di pinggir jalan), telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki a/n. YJ.
Bermula, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa YJ sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku YJ.
Pada saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi DA 698 EB, Uang tunai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (Ary/KPO-1)