Malang, KP – Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap terletak di Dusun Sendang Biru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Sementara, Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (UPT PPP) Pondokdadap merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 74 Tahun 2018.
Sesuai fungsinya, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelayanan teknis pelabuhan perikanan pantai, tata kelola dan pelayanan usaha, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Kebanyakan, para nelayan di perairan Sendang Biru masih menggunakan alat pancing ulur, yang merupakan alat tangkap ikan sederhana. Biasanya dioperasikan oleh nelayan kecil dan tidak selalu membutuhkan kapal khusus.
Alat tangkap jenis pancing merupakan alat tangkap yang cukup dominan digunakan oleh nelayan di Sendang Biru. Mereka mengoperasikan pancing ulur menggunakan kapal jukung.
Menangkap ikan dengan menggunakan pancing ulur ini merupakan salah satu usaha perikanan rakyat yang memiliki kontruksi sederhana dan cara pengoperasian yang mudah.
Oleh karenanya, pancing ulur menjadi salah satu alat tangkap yang kerap dioperasikan, dengan menggunakan rumpon sebagai alat bantu penangkapan agar memaksimalkan hasil tangkapan ikan. (Opq/KPO-1)