Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Aturan Bongkar Pinggir Jalan Mandul?

×

Aturan Bongkar Pinggir Jalan Mandul?

Sebarkan artikel ini
Hal 10 2 KLm BJB 2
KARYA – Inilah salah hasil pentuan larangan bongkar tepi jalan tetap nekat sehingga membuat perumahan kkurang tertata habis. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Larangan aktivitas bongkar muat di kawasan Jalan Djok mentaya, Kecamatan Banjarmasin Tengah dipertanyakan ketegasannya.

Pasalnya, sampai sekarang plang pemberitahuan terkait larangan kegiatan bongkar muat di trotoar kawasan tersebut seakan tak diindahkan oleh para pelaku usaha di sana.

Kalimantan Post

Apalagi pada jam pulang sekolah, banyak siswa sekolah yang terpaksa turun ke badan jalan akibat aktivitas bongkar muat tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan, di sana ada sejumlah aktivitas ekspedisi yang beroperasi.

Sehingga pihaknya tidak bisa menertibkan kawasan tersebut karena menurutnya izin dari ekspedisi tersebut tidak di Dishub.

“Ekspedisi itu izinnya kemana ya? Kan izinnya bukan ke kita. Kalau izinnya ke kita, kita bisa memberikan sanksi,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/10) siang.

Karena permasalahan perizinan itulah ia mengaku tidak bisa melakukan penertiban. Melainkan hanya bisa memberikan himbauan semata.

“Kita memasang rambu juga tidak dipatuhi. Apabila ada yang melanggar, yang menindak kan ketentuan polisi, bukan kita,” terangnya.

Untuk itu menurutnya permasalahan perizinan masih menjadi kendala yang belum bisa terpecahkan. Sehingga tidak ada tindakan pasti yang bisa dilakukan oleh pemerintah setempat.

“Jadi disini ada sesuatu yang hilang. Karena perizinannya untuk motor barang tidak ada izinnya. Kalau ada izinnya kan ada kendalinya,” jelasnya.

“Kemudian, kalau untuk izin angkutan barang itu tidak ada. Kalau ada angkutan daerah yang mengatur izin tersebut jadi lebih mudah. Kalau ada yang melanggar bisa kita tindak,” pungkasnya.

Karena itu, ia berharap agar pihak kepolisian bisa menindak pelanggaran yang terjadi tersebut. (Kin/K-3)

Baca Juga :  Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun, 7 Ribu Bendera Merah Putih Dibagikan di Jalan
Iklan
Iklan