Banjarmasin, KP – Eksepsi dua terdakwa perkara dugaan korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, yakni Albertus Patarru dan Suharyono ditolak oleh majelis hakim yang di tangani hakim I Gede Yuliartha.
Penolakan majelis hakim tersebut disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (29/11).
Karena eksepsi kedua terdakwa ditolak, maka majelis hakim meminta agar JPU pada sidang mendatang, sudah bisa mendatangkan saksi yang jumlahnya di kisaran angka 30 orang.
Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut, dengan obyek dan saksi yang sama. Maka dalam kesaksiaan nanti kedua dihadirkan secata bersama pula.
Adapun kedua terdakwa Albertus Patarru selaku Direktur Bisnis (sudah purna tugas) dan Ir Suharyono selalu Direktur Operasional di PT Kodja Bahari.
Keduanya bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan dok tersebut.
Ada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Banjarmasin dan keempatnya tidak dilakukan penahanan.
Keempat terdakwa tidak ditahan mulai dari penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga proses persidangan.
Seperti diketahui, kedua terdakwa pada sidang terdahulu tersebut adalah Lidyannnor selaku pemilik PT Lidy’ s Arta Borneo dan M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan terebut, dalam mengerjakan pembangunan dok dimaksud.
Kedua disidang secara terpisah tetapi dengan majelis hakim yang sama yang diketuai hakim Aris Buwono dengan didampingi hakim adhock Ahmad Gawie dan Arie Winarno, sementara JPU dikomandoi jaksa Harwanto Kasi penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel.
Menurut Dakwaan keduanya dengan obyek yang sama mengakibat kerugian negara yang mencapai Rp5 miliar lebih dari nilai proyek sebesar Rp18 miliar, pelaksanaan proyek menggunakan anggaran dari PT Kodja Bahari Shipyard sebuah perusahaan pelat merah.
Keempat terdakwa tersebut sidangnya dilakukan secara langsung. Karena keempat tidak ditahan.
Menurut seorang wartawan yang biasa meliputi di pengadilan Tipikor jarang terdakwa korupsi tidak ditahan, kecuali sakit yang bisa dilakukan pembantaran. Tidak ditahannya keempt terdakwa sejak dilakukan penyidikan.
Kedua terakhir mungkin sama dakwaan terhadap kedua terdakwa terdahulu yakni melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.
Serta dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)