Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Kafe Gelar Musik DJ Terima Peringatan

×

Kafe Gelar Musik DJ Terima Peringatan

Sebarkan artikel ini
hal10 3klmbjb2 5 scaled
PERINGATAN – Satpol PP Kota Banjarbaru mendatangi pengelola kafe yang melanggar Perwali Nomor 80 tahun 2016, yang melarang hiburan dengan musik DJ, Selasa (22/11). (KP/devi)

Banjarbaru, KP – Salah satu kafe yang berada di Jalan Kayu Manis, Kota Banjarbaru, terbukti melanggar Perwali Nomor 80 tahun 2016, yang tidak diperbolehkan hiburan, menggunakan musik disc jockey (DJ).

Satpol PP Kota Banjarbaru menegakan Perwali tersebut, dengan mendatangi kafe tersebut untuk memberikan surat peringatan pertama.

Kalimantan Post

Kasi Opsdal Satpol Pp Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, telah memanggil pemilik kafe untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Dijelaskan, kepala operasional kafe tersebut, Adit mengakui kesalahan atas kejadian musik DJ tersebut.

“Kami minta maaf, kami mengaku salah atas kejadian tersebut. Kesalahan ini akan kami jadikan pembelajaran untuk kedepannya agar tidak terulang lagi,” ujarnya.

Terkait perizinan keramaian, Adit mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin dari Polsek Banjarbaru Utara.

“Kami sudah mendapatkan izin keramaian dari Polsek Banjarbaru Utara. Dengan syarat batas waktu hingga pukul 24.00 Wita dan kapasitas pengunjung maksimal 50 orang,” ujar Adit. (dev/K-7)

Baca Juga :  Pemko Banjarbaru Mulai Bentuk Panitia Hari Jadi ke-27 Tahun 2026
Iklan
Iklan