Banjarbaru, KP – Salah satu kafe yang berada di Jalan Kayu Manis, Kota Banjarbaru, terbukti melanggar Perwali Nomor 80 tahun 2016, yang tidak diperbolehkan hiburan, menggunakan musik disc jockey (DJ).
Satpol PP Kota Banjarbaru menegakan Perwali tersebut, dengan mendatangi kafe tersebut untuk memberikan surat peringatan pertama.
Kasi Opsdal Satpol Pp Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, telah memanggil pemilik kafe untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Dijelaskan, kepala operasional kafe tersebut, Adit mengakui kesalahan atas kejadian musik DJ tersebut.
“Kami minta maaf, kami mengaku salah atas kejadian tersebut. Kesalahan ini akan kami jadikan pembelajaran untuk kedepannya agar tidak terulang lagi,” ujarnya.
Terkait perizinan keramaian, Adit mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin dari Polsek Banjarbaru Utara.
“Kami sudah mendapatkan izin keramaian dari Polsek Banjarbaru Utara. Dengan syarat batas waktu hingga pukul 24.00 Wita dan kapasitas pengunjung maksimal 50 orang,” ujar Adit. (dev/K-7)















