Palangka Raya, KP – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui rapat koordinasi regional, yang dibuka Gubernur Kalteng diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H. Nuryakin .
Rapat Koordinasi (rakor) regional dilaksanakan baik secara intensifikasi dan ekstensifikasi khususnya bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) se-Kalteng, di laksanakan sehari di Palangka Raya, Rabu (23/11) mengusung tema “Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah”.
Sekda Nuryakin mengemukakan PBB dan PPh merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang hasilnya dibagi dan disalurkan kembali kepada daerah sebagai daerah penghasil.
Dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, bahwa penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10 persen Pemerintah dan 90 persen untuk daerah, dan sesuai ketentuan Pasal 6 bagian Pemerintah sebesar 10 persen tersebut dialokasikan kepada seluruh kabupaten/kota.
“Dengan kata lain, semua penerimaan negara dari PBB dikembalikan 100 persen kepada daerah,” ujarnya.
Dijelaskannya, sesuai ketentuan Pasal 8 bahwa penerimaan negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen, 8 persen untuk provinsi dan 12 persen untuk kabupaten/kota.
Nuryakin menyatakan rakor regional yang dilaksanakan tersebut sangat penting dan strategis bagi upaya pengamanan target penerimaan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah.
Harapannya, kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan atau pemikiran-pemikiran yang dapat diimplementasikan bersama dalam upaya meningkatkan penerimaan dari pajak pusat dan pajak daerah.(Drt/KPO-1).