Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades di HSU Tersandung Kasus Tanah

×

Mantan Kades di HSU Tersandung Kasus Tanah

Sebarkan artikel ini
6 Kades 3klm
DITAHAN – Petugas Kejari HSU saat menggiring tersangka AY untuk ditahan. (KP/Nov)

Amuntai, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) dalam dugaan kasus tanah, Rabu (2/11).

Tersangka AY mantan Kades pada 2013 di HSU tersebut, diduga tersandung kasus tanah yang diduga tidak sesuai dengan Nilai Obyek Pajak (NJOP) untuk gedung Kantor Samsat Amuntai tahun 2013 dengan nilai Pagu sekitar Rp 3,3 miliar dengan luas tanah sekitar 7.064 meter persegi.

Kalimantan Post

Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar, SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), M. Fadly Arby, SH MKn. Menjelaskan, tersangka akan dilakukan penahanan selamà 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.

“Jadi hari ini (kemarin, red) kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II B Amuntai terhadap tersangka AY dalam kasus tanah ini,” terang Kasi Pidsus.

Menurutnya, dalam kasus tanah ini kerugian sebesar Rp 565 juta

Fadly mengatakan, ada satu tersangka lagi yaitu MA sebagai tim penilai atau aprisial yang ditunda pemeriksaan karena alasan penugasan.

“Kami akan segera melakukan proses hukum terhada MA yang ditunda pemeriksaan karena ada alasan sedang penugasan,” katanya.

Sementara Kasi Intelegin Kejari HSU, Rudy Firmansyah SH MH mengatakan, sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan hingga akhirnya ditetapkan. AY pada tahun 2013 menjadi Kades. (nov/K-4)

Baca Juga :  Atalia Praratya Gugat Cerai Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung
Iklan
Iklan