Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ristianti, Mantan Karyawan Pengadaian Dibui Selama 7 Tahun

×

Ristianti, Mantan Karyawan Pengadaian Dibui Selama 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
6 gadai 2klm
Terdakwa Ristianti Anisa Fitria. (KP/Dok)

terdakwa juga didenda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar

BANJARMASIN, KP – Terdakwa Ristianti Anisa Fitria karyawan pada Pegadaian Rantau yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diganjar 7 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang diketuai hakim Heru Kuntjoro.

Kalimantan Post

Atas apetusana tersebut baik JPU Tesa Tamara dari Kejaksaaan Negeri Tapin mapun terdakwa bisa menerima vonis tersebut, seperti data yang diperoleh awak media, Rabu (2/11).

Vonis yang disampaikan majelis tersebut, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, beberapa hari lalu, di mana terdakwa juga didenda Rp300 juta subsidair selama tiga bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya akan bertambah selama tiga tahun.

Jika dibandingan dengan tuntutan JPU, vonis majelis ini masih lebih rendah, JPU menuntut terdakwa yang menguntit uang dimana ia bekerja selama delapan tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp400 juta subsidair tiga bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,2 miliar lebih setelah dikurangi Rp460 juta yang dikembali terdakwa.

Bila tidak dapat membayar uang pengganti ini maka kurungannya bertambah selama empat tahun.

Majelis sependapat dengan JPU, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP unsur kerugian negara mencapai Rp2,7 juta lebih sementara menurut hasil pemeriksaan dari intern pegadaiam kerugian negara mencapai Rp2,8 M lebih ini termasuk bunga.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI, Perkuat Sinergi dengan BNNP Kalsel

Terdakwa menurut dakwaan oleh JPU menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalkan jaminannya.

Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa, dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas dimana tempatnya berkerja yakni Kantor Pegadaian Rantau.

Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp2,7 miliar, dimana dalam modus tersebut seolah-olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa. (hid/K-4)

Iklan
Iklan