Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Miris, Serapan Anggaran Rendah, Mungkinkah Rakyat Terlayani Baik?

×

Miris, Serapan Anggaran Rendah, Mungkinkah Rakyat Terlayani Baik?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Fathul Jannah S.ST
Pemerhati Ekonomi dan Sosial Masyarakat

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kementerian/lembaga untuk menghabiskan sisa anggaran belanja APBN yang jumlahnya masih sekitar Rp1.200 triliun sampai akhir tahun ini.

Kalimantan Post

Tercatat, hingga akhir September 2022 belanja negara sudah terealisasi Rp1.913 triliun atau baru terserap 61,6 persen dari target Rp3.106 triliun. Artinya, masih ada sisa belanja Rp1.000 triliun lebih yang harus dihabiskan dari Oktober-Desember 2022.

“Desember akan ditutup, tinggal dua bulan tiga hari. So praktis tinggal dua bulan. Kemarin kami baru mengatakan preskon untuk September, itu masih ada Rp1.200 triliun yang harus di-spend (dibelanjakan) dalam 2 bulan ke depan,” ujarnya dalam Bincang APBN 2023, Jumat (28/10).

Serapan anggaran baru sebesar 61,6 persen pada September menunjukkan kinerja pemerintah yang tidak baik. Di sisi lain juga menggambarkan ketidakjelasan arah pembangunan, yang tidak berdasarkan kepada kebutuhan dan kemaslahatan umat.

Apalagi banyak layanan publik yang belum optimal, dan kebutuhan dana besar untuk anggaran beberapa bidang, namun faktanya justru kurang dan malah dikurangi (seperti dana riset, hankam). Sementara selalu dinarasikan ada defisit anggaran, sehingga subsidi dikurangi bahkan dihapuskan, nyatanya dana tidak terserap dan bersisa, dan kenyataannya rakyat masih jauh dari kesejahteraan.

Sungguh nyata kerusakan sistem anggaran dalam sistem demokrasi, dengan serapan dana rendah, bagaimana mungkin rakyat terlayani dengan baik kebutuhannya?

APBN dalam kapitalisme tentu tidak pro terhadap rakyat. Tetapi justru pro pada kepentingan kapitalis. Selama sistem ini masih diterapkan, maka rakyat jangan berharap banyak untuk bisa mendapat perhatian pemerintah secara penuh.

Tentunya hal ini berbeda dengan Islam. Sistem Negara Islam (Khilafah) memiliki mekanisme pengelolaan anggaran negara berdasarkan hukum syariat.

Baca Juga :  Pejabat Pemerintahan, Antara Mengabdi atau Berbisnis

Sistem anggaran dalam Islam, dibawah kendali Khalifah yang berperan sebagai Ra’in akan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan umat.

Seorang kepala negara (Khalifah), memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan anggaran belanjanya tanpa harus meminta persetujuan Majelis Umat (atau DPR dalam sistem ekonomi kapitalisme). Penyusunan anggaran belanja negara Khilafah juga tidak terikat dengan tahun fiskal sebagaimana dikenal dalam sistem ekonomi kapitalisme. Khalifah hanya tunduk pada garis-garis atau kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Tentunya prinsip dasar dan kaidah-kaidah penyusunan sangat berbeda dengan prinsip penyusunan APBN dalam ekonomi konvensional. Perbedaan prinsip yang paling mendasar antara APBN konvensional dan APBN Khilafah adalah menyangkut sumber-sumber utama pendapatannya maupun alokasi pembelanjaannya.

Sumber-sumber penerimaaan negara Khilafah, yang lebih dikenal dengan sebutan Kas Baitul Mal, sama sekali tidak mengandalkan dari sektor pajak. Bahkan negara sedapat mungkin tidak memungut pajak dari rakyatnya.

Sumber-sumber utama penerimaan Kas Baitul Mal seluruhnya telah digariskan oleh syariah Islam. Paling tidak ada tiga sumber utama, yaitu Sektor kepemilikan individu, seperti: sedekah, hibah, zakat. Sektor kepemilikan umum, seperti pertambangan, minyak bumi, gas, batubara, kehutanan, dan sebagainya. Serta sektor kepemilikan negara, seperti jizyah, kharaj, ghanimah, fa’i, ‘usyur, dan lain-lainnya.

Sementara untuk pengeluaran anggaran, Khalifahlah yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pos-pos pengeluarannya, dan besaran dana yang harus dialokasikan, dengan mengacu pada prinsip kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya, berdasarkan pada ketentuan yang telah digariskan oleh syariah Islam, agar jangan sampai harta itu berputar di kalangan orang-orang kaya saja. (QS. al-Hasyr : 7). 

Dalam kitab An-Nidzam Al Iqtishadiyah fil Islam Karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, dituliskan bahwa pengeluaran atau penggunaan harta Baitul Mal ditetapkan berdasarkan enam kaidah. Kaidah tersebut didasarkan pada kategori tata cara pengelolaan harta.

Baca Juga :  XENOGLOSOFILIA DI DUNIA LITERASI

Pertama harta yang mempunyai kas khusus dalam Baitul Mal, yaitu harta zakat harta tersebut adalah hak 8 golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Alquran. Kedua harta yang diberikan Baitul Mal untuk menanggulangi terjadinya kekurangan serta untuk melaksanakan kewajiban jihad, misalnya nafkah untuk para fakir miskin dan Ibnu Sabil serta untuk keperluan jihad. Penafkahannya tidak didasarkan pada ada tidaknya harta tersebut di Baitul Mal, tetapi bersifat tetap. Ketiga harta yang diberikan Baitul Mal sebagai suatu pengganti atau kompensasi yaitu harta yang menjadi hak orang-orang yang telah berjasa seperti gaji tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif dan sebagainya. Keempat harta yang bukan sebagai pengganti atau kompensasi, namun dibutuhkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan secara umum. Ketiadaannya akan menyebabkan mudharat pada umat misalnya sarana jalan air, bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan lain-lainnya. Penafkahannya juga bersifat tetap, ada atau tidak anggaran di Baitul Mal. Kelima, harta untuk kemaslahatan dan kemanfaatan yang bukan sebagai pengganti atau kompensasi dan juga tidak bersifat urgen. Misalnya pembuatan jalan alternatif setelah ada jalan yang lain dan sebagainya. Keenam, harta yang disalurkan Baitul Mal karena unsur kedaruratan seperti paceklik, kelaparan, bencana alam, serangan musuh dan lain sebagainya. Untuk kondisi ini ada tidaknya harta di Baitul Mal tidak menggugurkan ataupun menangguhkan penafkahannya.

Prinsip pengeluaran baitul mal, mampu menyejahterkan rakyat, dan jauh dari ketidakjelasan anggaran. Hal ini akan berjalan ketika negara benar-benar menerapkan sistem syariat islam secara kaffah dibawah Institusi Khilafah Islam. Wallahu A’lam.

   
Iklan
Iklan