Palangka Raya. KP – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengan melalui Bappedalitbang menggelar Rapat Monitoring, Evaluasi dan Sinergi Pembangunan Bidang Air Minum
Percepat pembangunan air bersih, sekaligus monitoring dan evaluasi (Monev) pembangunan bidang air minum, serta persiapan perencanaan tahun 2024, Pokja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS) , yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng, Selasa (22/11).
Kepala Bappedalitbang Kalteng Kaspinor mengatakan, pertemuan tersebut untuk mengindentifikasi kendala, tantangan dan rencana perbaikan pelaksanaan program kegiatan, mensinergikan rencana program kegiatan tahun 2023 serta persiapan perencanaan bidang air minum tahun 2024.
Dikemukakannya, perlu adanya strategi percepatan pelaksanaan pembangunan bidang air minum, agar pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat anggaran, serta sesuai target/sasaran kinerja yang telah ditetapkan sebagaimana peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kaspinor mengungkapkan, Penyediaan air minum merupakan amanat dari Sustainable Development Goals (SDGs). Adapun Sanitasi begitu juga air bersih, secara khusus dibahas pada tujuan enam SDGs yakni menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.
Menurutnya, Amanat tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut juga telah dijabarkan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 yang dituangkan ke dalam Prioritas Nasional lima, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
Selaras dengan tujuan enam SDGs tersebut, RPJMN Tahun 2020-2024 menargetkan capaian akses air minum layak sebesar 100%, dengan 30% rumah tangga memiliki akses terhadap layanan air minum perpipaan, dan 15% rumah tangga memiliki akses air minum yang aman.
Penyediaan akses air minum dan sanitasi serta pengelolaan sumber daya air yang baik dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan.
“Mengacu pada RPJMN Tahun 2020-2024 telah ditetapkan target pembangunan bidang air minum di Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan tahun 2024, yaitu target akses air minum layak 100% dengan target air minum jaringan perpipaan 26,01% dan bukan jaringan perpipaan 73,99%,” ungkapnya.
Kemudian kata Kaspinor, Berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah, sehingga peran dan kapasitas Pemerintah Daerah perlu terus ditingkatkan untuk dapat menyelenggarakan SPAM secara optimal.
Sesuai data Susenas BPS, capaian akses air minum layak di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021 adalah 77,05%, yang terdiri dari akses air minum layak jaringan perpipaan sebesar 17,44% dan bukan jaringan perpipaan 59,61%. Capaian akses air minum layak tersebut berada di bawah capaian nasional sebesar 90,78%.
“Sudah seharusnya kita mengakselerasi percepatan pencapaian target yang sudah ada dengan langkah inovatif, responsif serta terobosan-terobosan sesuai ketentuan yang berlaku, karena di depan sudah terbentang tantangan besar, terutama di masa pendemi Covid-19 ini,” kata Kaspinor.
Sementara itu, Hadir narasumber dari pusat, diantaranya Koordinator Bidang Air Minum, Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian PPN/Bappenas Tirta Sutedjo dan Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah I Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng Hotman Frian Pandiangan. Peserta rapat adalah Pokja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (PPAS) provinsi yg terdiri dari Bappedalitbang.(drt/KPO-1).