Rantau, KP – Sebanyak 57 pasang pengantin ikuti itsbat nikah dalam rangkaian hari Jadi Kabupaten Tapin ke 53 tahun 2018, Senin (28/11) kemarin bertempat Pendopo Galuh Bastari Kawasan Rantau Baru.
Peserta Isbat Nikah terlebih dahulu mengikuti proses Itsbat Nikah melalui Pengadilan Agama Negeri Rantau, setelah diputuskan oleh Hakim selanjutnya pasangan pengantin melakukan nikah yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama di wilayah pengantin bersangkutan yang menjadi saksi langsung Bupati Tapin HM Arifin Arpan.
Ketua PKK Tapin, Hj Ratna Ellyani selaku panitian Itsbat Nikah mengatakan, tujuan itsbat nikah ini agar pasangan yang telah dikawinkan siri atau kawin dibawah tangan dan belum memiliki bukti sah perkawinan, mendapatkan penetapan dari pengadilan agama sebagai pasangan yang sah, sehingga dengan penetapan tersebut KUA akan membuatkan buku kutipan akta nikah resmi secara peraturan yang berlaku.
“Peserta Isbath nikah diikuti sebanyak 57 pasangan dari 12 kecamatan di Kabupaten Tapin sesuai dengan HUT ke 57 Kabupaten Tapin Tahun 2022,“ jelasnya.
Untuk peserta tertua berusia berusia 62 tahun pasangan Bapak Hasbullah dan Jumairiah Warga Candi Laras Selatan dan termuda berusia 20 tahun pasangan Ahmad Norzakki dan Noor Azizah dari Warga Candi Laras Selatan.
Dengan adanya nikah massal sangat membantu pasangan yang telah menikah dibawah tangan atau nikah siri untuk mendapatkan akta nikahnya, yang mana akta nikah sangat perlu karena sebagai dokumen negara seperti mendaftarkan anak sekolah dan lainnya.
“Pasangan yang menikah dibawah tangan tidak mendapatkan akta karena tidak diakui sah secara negara, namun dengan mengikuti isbath nikah akan mendapatkan akta nikah,” Jelasnya
Bupati Tapin HM Arifin Arpan menjelaskan, kegiatan isbath nikah ini sudah menjadi agenda rutin tahunan dalam rangkaian peringatan hari jadi Tapin ke-57 tahun 2022.
“Berbeda dari tahun sebelum setelah isbat nikah, pasangan pengantin diarak bawa keliling kota Rantau dengan becak. namun pada tahun ini ditiadakan,” ujarnya.
Adanya gelaran nikah isbat ini sebagai pencerahan bagi masyarakat, sehingga
warga masyarat tidak ada lagi yang tidak tercatat dan memiliki dukumen resmi pernikahan secara administrasi, tentunya kedepan anak- anak tidak ada hambatan untuk sekolah dengan memiliki surat resmi dalam pernikahan.
Pada kesempatan ini, Bupati dua Periode berpesan kepada para peserta nikah massal agar dapat menginformasikan kepada masyarakat agar dapat mencegah berasama-sama pernikahan dini, karena pernikahan dini memiliki dampak yang sangat besar bagi pasangan, seperti permasalahan ekonomi, emosional dan pola pikir.
Banyak kasus pernikahan dini yang berumur seumur jagung dikarenakan pola pikir yang belum matang untuk berumah tangga,” tukasnya. (abd/K-6)