menusukkan pisau ke perut korban, yang mengakibatkan isi perut terburai
RANTAU, KP – Rebutan perempuan di salah satu warung malam di Km 101 Kecamatan Tapin Selatan, Kab. Tapin, mengakibatkan tewasnya seorang pemuda dengan isi perut terburai, pada Rabu (23/11) dinihari, sekitar pukul 03.00 WITA.
Insiden perkelahian maut tersebut terjadi di Desa Suato Tatakan, Kec. Tapin Selatan, Kab Tapin atau di depan warung malam KM 101 Suato Tatakan.
Dalam konferensi pers, Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Tapin Kompol Winda Adhiningrum, Kabag Ops AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono mengatakan, pemuda yang tewas berinisial MR (25), warga Desa Suato Tatakan Kec Tapin Selatan.
Sementara pelaku dua orang berinisial MJ (27) dan J (26), warga Kumpai Desa Rumintin Kec Tapin Selatan.
“Kejadiannya di sebuah warung malam Km.101 Tapin. Cekcok karene berebut perempuan warung malam. Saat cekcok itu terjadilah penusukan oleh salah satu pelaku berinisial J,” ujarnya dalam konferensi pers di Loby Polres Tapin,” Kamis (24/11).
Dijelaskan Kapolres, berawal korban dan dua tersangka duduk bersama di warung malam.
Namun tiba-tiba korban dan tersangka MJ cekcok. Hingga keduanya saling pukul.
Melihat itu, temannya MJ berinisial J pulang ke rumah yang tidak jauh dari warung mengambil senjata tajam jenis belati dan kembali lagi ke warung.
“Melihat temannya masih dipukuli oleh korban, J langsung menusukkan pisau ke perut korban, yang mengakibatkan isi perut terburai,” jelasnya.
Namun korban masih melawan dan melakukan pengejaran kepada kedua tersangka.
Kemudian korban menarik kerah MJ. Tapi J kembali menusukan belati ke punggung korban, hingga akhirnya korban roboh di pinggir jalan depan warung sampai meninggal dunia.
Sementara kedua tersangka kabur ke rumah usai melakukan penusukan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
“Sekitar dua jam setelahnya, kedua pelaku dapat diamankan dengan berkoordinasi dengan aparat desa setempat. Penangkapan berjalan lancar, karena kedua tersangka bersikap kooperatif. Saat diamankan tanpa ada perlawanan,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti ditahan di Polres Tapin,” sebutnya. (abd/K-4)