Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tanah Laut

Staf BPD Kedapatan Konsumsi Sabu

×

Staf BPD Kedapatan Konsumsi Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20221101 WA0069 scaled


Pelaihari, KP – Seorang staf Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial QA (27) warga Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin diamankan tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari, Selasa sore (01/11). Pelaku QA diamankan karena diduga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.


Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari IPDA May Felly Manurung saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada penangkapan seorang pemakai barang haram tersebut.

Baca Koran


“Betul, saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Pelaihari,” kata Kapolsek.


Penangkapan pelaku yang diketahui bekerja sebagai staf Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tebing Siring ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa sedang ada peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.


Setelah adanya informasi tersebut personil Polsek Pelaihari melakukan lidik di lokasi. Dan mengamankan satu orang pelaku sedang berada di halaman kantor desa.


“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya kita menemukan 1 paket kecil sabu di tanah dekat kaki pelaku dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” terang Ferry.


Kapolsek menambahkan saat ini pelaku dan beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 0, 31 gram berat bersih 0,11 gram, 1 lembar tisu, 1 buah handphone dan 1 buah gelas plastik Prof ukuran 210 ml yang telah terbuka diamankan di Mapolsek Pelaihari untuk proses hukum lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (Rzk/KPO-1)

Baca Juga :  DPRKPLH Tala Gelar Penanaman 600 Bibit Pohon di Embung Sarikandi
Iklan
Iklan