Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Dorong Realisasikannya Mall Pelayanan Publik

×

Dewan Dorong Realisasikannya Mall Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Setelah pembangunannya seluruhnya selesai baru ditempati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BANJARMASIN,KP – Tahun 2023 Pemko memastikan segera merealisasikan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP). Sesuai rencana awal MPP dibangun di lantai dasar Pusat Perbelanjaan Mitra Plaza Jalan Pangeran Antasari.

Kalimantan Post

“Insya Allah tahun 2023 sudah mulai dibangun, dan diharapkan pada pertengahan tahun sudah bisa beroperasional,” ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman.

Ikhsan menjelaskan, anggaran dan pembangunan MPP dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Menurutnya, setelah pembangunannya seluruhnya selesai baru ditempati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia mengatakan, pembangunan MPP bersumber dari APBD tahun 2023. ” Besaran dana pastinya saya lupa, seingatnya saya hanya berkisar Rp 1,5 miliar,” ujarnya belum lama ini.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi menyampaikan apresiasinya segera direalisasikannya pembangunan Mall Pelayanan Publik tersebut.

” Selain dipilihnya Mitra Plaza mendirikan Mall Pelayanan Publik juga patut diapresiasi karena sejak awal pusat perbelanjaan itu sangat strategis dan berada di tengah kota,’ katanya dihubungi {KP} Minggu (18/12/2022).

Ia mengatakan, lahan Mitra Plaza merupakan milik Pemko Banjarmasin yang sebelumnya dikerjasamakan dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sudah berakhir Juni 2022 lalu.

Menurutnya kerja sama antara Pemko Banjarmasin dengan pemegang HGB ini sudah dipastikan tidak lagi diperpanjang, tetapi melainkan berupa Kerjasama Pemanfaatan.

Sebagaimana diketahui kata Faisal Hariyadi, lahan bangunan Mitra Plaza dulunya adalah bekas Pasar Gembira dan oleh Pemko kemudian dengan status SHGB dikerjasamakan dengan PT Kharisma Inti Mitra (KIM).

Lebih jauh dijelaskan, dasar hukum pembangunan Mall Pelayanan Publik tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor : 23 Tahun 2107 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.

Baca Juga :  Pengangkatan Komisaris Bank Kalsel Sesuai Aturan, OJK Kalsel Sampaikan Ini

Dalam Peraturan Menteri PAN-RB itu mengamanatkan agar setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia memiliki MPP. Ia juga menyebutkan, adapun tujuannya dibangunnya Mall Pelayanan Publik adalah dalam rangka untuk memudahkan dan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, sejumlah pejabat Pemko Banjarmasin melakukan peninjauan untuk memastikan lokasi yang akan dijadikan Mall Pelayanan Publik tersebut.

Setelah dilakukan surve, eks Swalayan Hawai pada lantai satu Mitra Plaza dinilai sangat representatif untuk merealisasikan pembangunan Mall Pelayanan Publik yang diharapkan sudah beroperasi 2023 tahun depan. (nid/K-3)

Iklan
Iklan