Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Dinas TPHP Kalteng Dukung Peningkatan Mutu dan Daya Saing Komoditas Porang

×

Dinas TPHP Kalteng Dukung Peningkatan Mutu dan Daya Saing Komoditas Porang

Sebarkan artikel ini
15 kalteng2 15
Kadis TPHP Prov Kalteng, Sunarti menyerahkan Sertifikat Registrasi Lahan Porang kepada pelaku usaha/ petani disaksikan oleh Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur, Fajrurrahman (Selasa, 20/12/2022). (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Kalteng kembangkan komoditas Porang yang cukup baru di daerah ini, dan didukung Pemerintah Kalteng, khususnta di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Komoditas porang (Amorphophallus oncophyllus) merupakan salah satu jenis umbi yang saat ini banyak dibudidayakan di Indonesia, termasuk kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Baca Koran

Tanaman herbal yang dapat tumbuh hingga mencapai ketinggian sekitar 1,5 meter, merupakan penghasil umbi yang banyak hidup di hutan tropis. Secara fisik, tanaman porang tumbuh dengan tangkai tunggal atau batang bercorak belang-belang hijau-putih.

Umbi porang merupakan komoditas pangan yang potensial dikembangkan di Indonesia karena nilai ekonomi yang dimiliki. Komoditas ini mengandung nutrisi yang bermanfaat bagi kesehatan sehingga prospektif dijadikan sebagai bahan baku industri pangan dan obat-obatan.

Pada awalnya porang adalah tanaman liar yang tumbuh di pekarangan atau hutan. Tahun 2019, porang menjadi primadona komoditas ekspor. Peluang ekspor dan pasar produk porang masih terbuka lebar dikaitkan dengan semakin meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kesehatan dan pangan fungsional.

Dalam rangka memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan pangan konsumsi dan peluang ekspor porang, maka Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan Sertifikat Registrasi Lahan Porang kepada pelaku usaha/petani yang telah mengajukan permohonan kepada instansi pembina di kabupaten. Proses verifikasi administrasi dokumen pemohon,audit dan penilaian audit lapang dilaksanakan sesuai acuan undang-undang yang berlaku, di antaranya : Pedoman budidaya tanaman pangan yang baik dan benar atau Good Agricultural Practices (GAP) diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/10/2006 dan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor.111/KEP/BSN/4/2021 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8969:2021 Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP) – Cara budidaya tanaman pangan yang baik.

Baca Juga :  Aksi Donor Darah Warnai Milad ke-20 Kalimantan Post

Tujuan penerapan GAP Tanaman Pangan ini adalah memperbaiki manajemen usahatani, mendorong keberlanjutan usaha tani, efisiensi input produksi, penggunaan sumber daya alam, bisnis, sosial ekonomi dan kelestarian lingkungan sehingga menghasilkan produk tanaman pangan yang memenuhi persyaratan keamanan pangan/aman dikonsumsi, memiliki mutu yang sesuai dengan standar dan memiliki akses perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Untuk memenuhi tuntutan konsumen baik regional maupun global, penerapan GAP Tanaman Pangan penting untuk dilakukan, termasuk komoditas porang.Komoditas porang merupakan salah satu komoditas tanaman pangan yang menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan sebagai persyaratan wajib untuk akses perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Maka dari itu, petani pelaku usaha harus memiliki Registrasi kebun/lahan usaha tanaman pangan sebelum menuju tahap sertifikasi IndoGAP, di mana pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi atau yang ditunjuk.

Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng Sunarti meninjau lokasi pengembangan kebun porang di kecamatan Parenggean dan pengembangan usaha pengolahan hasil porang di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur sekaligus menghadiri gerak tanam di lahan penyangga pangan di Desa Mekar Jaya, Kec. Parenggean, Kab. Kotawaringin Timur, Selasa (20/12).

Ia juga menyerahkan Sertifikat Registrasi Lahan Porang kepada dua pelaku usaha porang yakni CV. Gurita Porang, Kec. Parenggean dan CV. Rahayu Porang Center, Kec. Cempaga Hulu yang disaksikan oleh Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur, Fajrurrahman dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, Sepnita serta jajaran tim Forkopimda Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain meninjau lokasi kebun porang di kecamatan Parenggean, Sunarti bersama tim rombongan bidang Tanaman Pangan juga mengunjungi lokasi pengembangan usaha pengolahan hasil olahan umbi porang, P4S Petani Sejahtera di Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu.

Baca Juga :  Kota Lubuk Lingau Sumsel Diguncang Gempa Magnitudo 5,2

Ketua P4S, Rudi Hartono menyampaikan terimakasih atas perhatian dari pihak instansi provinsi dan kabupaten yang berkenan meninjau ruang produksi dengan modifikasi sarana pengolahan yang dibuat oleh pelaku usaha serta melihat hasil olahan umbi porang yang telah diproduksi seperti mie porang (shirataki) dan tepung premix porang.

Sunarti mengingatkan kepada pelaku usaha untuk segera mendaftarkan hak paten HKI (Hak Kekayaan Intelektual) untuk inovasi alat pengolahan mie porang tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM agar tidak disalahgunakan oleh pihak pihak lain yag berkepentingan dalam jenis usaha yang sama.

Kepala Bidang Tanaman Pangan Irpan Rianto menambahkan bahwa kegiatan Pengembangan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan merupakan program yang mendukung peningkatan mutu dan daya saing produk yang bersumber dari APBN Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

Bentuk usaha pengolahan hasil berbasis umbi porang yang dikembangkan oleh P4S Petani Sejahtera, Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu memiiliki prospek agribisnis yang menjanjikan. Berdasarkan hasil identifikasi lapangan ini akan segera ditindaklanjuti untuk pengajuan usulan calon penerima bantuan sarana pengolahan hasil berupa Unit Pengolahan Hasil (UPH) untuk tahun anggaran 2023.

Sebagai tindak lanjut pendaftaran HKI pelaku usaha komoditas tanaman pangan tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti dan Kepala Bidang Tanaman Pangan, Irpan Rianto telah melakukan konsultasi di kantor Law and Human Right Center, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Tengah untuk mendapatkan informasi tata cara pendaftaran hak paten inovasi perorangan sebagai upaya perlindungan hukum dan HAM atas hak kekayaan intelektual individu / kelompok. (drt/k-10)

Iklan
Iklan