Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat paripurna, Rabu (30/11/2022) di Gedung DPRD setempat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi, dan dihadiri Sekretaris Daerah Muhammad Noor.
Pada rapat itu, Anggota DPRD HSS Sadyi Masun membacakan tanggapan atas pendapat Bupati, terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD. Yakni, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Ranperda Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Anggota DPRD Kabupaten HSS Sadyi Masun, mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang telah menyampaikan pendapat, serta memberikan apresiasi dan dukungan atas disampaikannya kedua Ranperda inisiatif DPRD tersebut.
“Semoga pembahasan dua Ranperda inisiatif ini berjalan dengan lancar,” harapnya.
Sadyi Masun mengatakan, DPRD sependapat dengan Bupati, bahwa perkembangan pembangunan di daerah yang cukup pesat perlu mengoptimalkan peran seluruh elemen masyarakat yang ada di daerah.
Menurutnya, keberadaan perusahaan mempunyai peran penting dalam pembangunan di daerah, terutama dalam peningkatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Kebijakan pembangunan ekonomi harus didukung oleh komitmen perusahaan dan pemerintah daerah,” tuturnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas masukan, beberapa peraturan yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan daerah sebagai landasan yuridis diterima oleh pihak eksekutif, dan satu landasan hukum sebagai saran tambahan, yakni undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraaan Sosial akan dijadikan bahan dalam penyempurnaan Ranperda.
DPRD HSS juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati, yang memberikan dukungan pada Ranperda Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Dijelaskannya, tujuan penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, adalah dalam upaya mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga yang berkualitas.
“Dibentuknya peraturan daerah ini adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas, yang hidup dalam lingkungan yang sehat dan keluarga berkualitas yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa,” terangnya.
Rapat juga dilaksanakan bersamaan dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif, atas pandangan umum DPRD terkait Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021. (tor/K-6)