Banjarmasin, KP – Jumlah penduduk lanjut usia (Lansia) diperkirakan terus bertambah, sehingga perlu diantisipasi dan menangani masalah tersebut, agar tidak menjadi permasalah sosial.
Untuk itu, panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia (Lansia).
Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, Amalia Handayani mengatakan, rancangan payung hukum itu bertujuan untuk memperkuat program pemberdayaan dan perlindungan para lansia.
“Terutama tanggung jawab Pemko Banjarmasin melalui kerjasama dan koordinasi antar SKPD terkait dalam menjalankan program pemberdayaan lansia,” kata Amalia Handayani.
Kepada KP, Jumat (2/12//2022) ia menjelaskan, secara mendasar dibutuhkan kerangka konseptual yang dapat memperbaiki kapasitas hidup lansia, baik dalam aspek ekonomi, kesehatan, maupun sosial.
Kerangka konseptual itu, seperti memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada lansia, memenuhi kebutuhan nutrisi mereka dan memahami serta memperhatikan kesehatan lansia.
“Tak kalah penting para lansia tetap dapat beraktivitas, bahkan tetap produktif meskipun usia mereka sudah lanjut,” kata Amalia Handayani.
Ketua Pansus dari Fraksi PAN memaparkan, pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia dalam Raperda yang kini digodok, merupakan kegiatan atau proses peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan lansia.
Menurutnya, hal itu merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial.
“Dalam UU itu diamanatkan, lansia diharapkan tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.
Selain tanggungjawab pemerintah dalam memberdayakan dan melindungi lansia, hal tersebut juga menjadi tanggung jawab keluarga serta masyarakat.
Amalia Handayani mengatakan, proses implementasi perlindungan masalah sosial seperti kepada lanjut usia (para jompo) dinilai masih belum berjalan maksimal dan belum mampu memberikan dampak signifikan kepada lansia.
Terutama, tandasnya, terhadap para lansia yang hidupnya terlantar dan tidak mempunyai keluarga.
“Menyadari tugas ini, maka perlu kiranya dibuat payung hukum, yang memuat sejumlah kebijakan untuk memperkuat program pemberdayaan dan perlindungan terhadap lansia,” tutup Amalia Handayani. (nid/K-7)