Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta mulai memberlakukan sistem penilangan secara elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Hukum Banjarmasin.
Di mana, Alat pendeteksi pelanggaran melalui sistem penilangaan secara elektronik yang dikenal dengan Elektronic Traffic Law Enfocement (ETLE) telah terpasang.
Lokasi alat tilang eletkronik berada di tiga titik yakni Jalan Belitung, Jalan Simpang 3 Kuripan dan Jalan Jenderal Sudirman (Jembatan Merdeka) Banjarmasin.
Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir, pihaknya sudah mengaktifkan kamera ETLE. “ETLE Polresta Banjarmasin sudah aktif,” jelas Kasat, Sabtu (25/12).
Sehingga tilang tak lagi dilakukan oleh petugas, melainkan melalui kamera pengawas atau CCTV di jalan raya yang dipasang pada lampu lalu lintas.
“Surat dikirim kepada pemilik kendaraan yang melanggar, yang mana pengendara akan dikirim gambar tekait pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.
Selain itu, Sat Lantas melakukan kerja sama dengan PT JNE untuk mengirim surat tilang.
“Tak hanya gambar pelanggaran, namun dicantumkan pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran,” kata Kasat.
Bahkan terdapat situs web konfirmasi pelanggaran, tanggal dan tempat dilaksanakan sidang.
“Jadi prosesnya maksimal 4 hari dari penyelesaian, sehingga surat telah sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” tambahnya
Setelah surat sampai ke pemilik kendaraan, pelanggar wajib melakukan konfirmasi penerimaan surat melalui scan QR.
Kasat berharap, pemberlakuan sistem tilang online dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. (yul/K-4)