Banjarmasin, KP – Komisi I DPRD Kalsel fokus pada upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalsel, mengingat maraknya penyebarannya zat adiktif ini di kalangan generasi muda.
“Kita fokus pada upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di daerah ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias, usai kunjungan kerja ke DPRD Kalteng, belum lama ini.
Apalagi masalah narkoba ini terus menjadi sorotan, sehingga diperlukan perbaikan peraturan daerah terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalsel.
“Kita perlu mencari masukan untuk menyempurnakan payung hukum pencegahan narkoba,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Rachmah Norlias menambahkan, studi komparasi ini dalam rangka revisi Perda Nomor 17 tahun 2018 tentang Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
“Apalagi DPRD Kalteng juga tengah melakukan pembahasan terkait Raperda serupa,” ungkap Rachmah Norlias.
Lebih lanjut Rachmah menambahkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel menginginkan agar revisi Perda Penyalahgunaan Narkotika ini dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023 mendatang.
Diharapkan, materi hasil dari pertemuan kali ini dapat menambah masukan-masukan untuk komisi I dalam menyusun revisi Perda Nomor 17 tahun 2018 yang akan direvisi pada 2023.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan Sekretariat DPRD Kalteng, Yuyun Wahyudi mengatakan, pihaknya tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Ini dirancang untuk mendukung program Pemprov Kalteng dengan tajuk “Bersih Dari Narkoba” (Kalteng Bersinar),” ungkapnya.
Ditambahkannya, DPRD Kalteng menyambut baik kegiatan komparasi ini, mengingat Raperda ini mempunyai langkah antisipasi dini penyalahgunaan narkotika, sehingga sangat bermanfaat bagi generasi penerus bangsa. (lyn/ KPO-1) )