Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Marak Peredaran Miras
Dewan : Perlu Adanya Revisi Perda

×

Marak Peredaran Miras<br>Dewan : Perlu Adanya Revisi Perda

Sebarkan artikel ini
hal10 3klmbjb2 2 scaled
PERDA MIRAS – Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto mengusulkan revisi Perda Larangan Minuman Beralkohol agar menjadi payung hukum untuk menindaktegas peredaran miras di Banjarbaru. (KP/devi)

Banjarbaru, KP – Upaya Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menghentikan peredaran miras mendapatkan apresiasi dari anggota DPRD Kota Banjarbaru Windi Novianto. Termasuk menindak tegas peredaran minuman keras (miras) yang tidak berizin.

Terkait minuman beralkohol diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Namun, diperlukan revisi Perda yang mengatur pembatasan peredaran miras, karena sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kalimantan Post

“Semua yang berizin sudah sangat mudah, karena hanya secara daring melalui OSS. Dengan begitu nanti mereka bisa saja membuat izin peredaran miras,” katanya.

Windi menambahkan, sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2006, miras hanya boleh beredar di toko yang sudah ditentukan jam operasionalnya, dan hotel-hotel berbintang lima, dengan tujuan untuk wisata.

Windi berharap, dalam waktu dekat perda tersebut bisa segera direvisi untuk bisa mencegah semakin maraknya peredaran miras yang ada di Kota Banjarbaru. (dev/K-7)

Baca Juga :  Di Bawah Kepemimpinan H Riandy Hidayat, TP PKK Banjarbaru Raih Berbagai Prestasi
Iklan
Iklan