Banjarbaru, KP – Upaya Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menghentikan peredaran miras mendapatkan apresiasi dari anggota DPRD Kota Banjarbaru Windi Novianto. Termasuk menindak tegas peredaran minuman keras (miras) yang tidak berizin.
Terkait minuman beralkohol diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Namun, diperlukan revisi Perda yang mengatur pembatasan peredaran miras, karena sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Semua yang berizin sudah sangat mudah, karena hanya secara daring melalui OSS. Dengan begitu nanti mereka bisa saja membuat izin peredaran miras,” katanya.
Windi menambahkan, sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2006, miras hanya boleh beredar di toko yang sudah ditentukan jam operasionalnya, dan hotel-hotel berbintang lima, dengan tujuan untuk wisata.
Windi berharap, dalam waktu dekat perda tersebut bisa segera direvisi untuk bisa mencegah semakin maraknya peredaran miras yang ada di Kota Banjarbaru. (dev/K-7)















