Banjarmasin, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menekankan bahwa masyarakat di wilayah Kalsel berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.
“Ada hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama sejak adanya pandemi Covid-19,” kata Yani Helmi, yang konsisten melakukan sosialisasi peraturan daerah terkait penyelenggaraan kesehatan, Senin (5/12) sore.
Bahkan dua tahun terakhir, pemerintah secara maksimal telah melakukan pengendalian, perawatan dan memberikan kebijakan, seperti program vaksinasi untuk menekan kasus Covid-19 di wilayah Kalsel.
Yani Helmi mengungkapkan, kewajiban Pemprov untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat ini dituangkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
“Perda ini menjamin pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tambah politisi Partai Golkar, yang melakukan Sosper di Kantor Desa Batuah, Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Ditambahkan, keberadaan Perda ini dapat lebih memberikan pemahaman dan wawasan luas soal pelayanan kesehatan.
“Terselenggaranya kegiatan tersebut turut mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Bahkan, aturan ini sebelumnya kita godok mulai dari kerangkanya yang sebelumnya kami juga telah membawa beberapa ahli agar disahkan. Ini sudah dijalankan sesuai amanah Perda.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes, Budi Wahyudi mengungkapkan, Perda tersebut ditujukan bagi Pemprov Kalsel ini sudah diimplementasikan kepada masyarakat sejak penetapan Perda diberlakukan.
“Adanya aturan yang berhasil disahkan ini tuntutan kesejahteraan kesehatan dapat terayomi dengan lebih baik lagi,” tambah Budi.
Keterlibatan pemda dalam hal ini terus melakukan upaya agar realisasi pemberian layanan kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Ini harus disosialisasikan baik ditingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini fasyankes yang ada di wilayahnya dapat bekerja maksimal dalam melayani masyarakat,” jelasnya.
Secara garis besar, dia menuturkan, Perda tersebut turut memberikan sumbangsih besar terhadap pemerataan layanan kesehatan terutama kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Kita harapkan seluruh layanan seperti rumah sakit hingga puskesmas dapat memberikan mutu layanan terbaik sesuai hak dan kewajiban dan harus peduli dengan kesehatannya,” tutupnya. (lyn/KPO-1)