Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin mempersilahkan jika ada gugatan dari pihak terkait semisal tidak terima dengan harga taksiran tanah yang telah diajukan Appraisal
BANJARBARU, KP – Upaya mitigasi banjir yang di lakukan pemerintah Kota Banjarbaru salah satunya membuat embung yang berada di kawasan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru. Namun sayang dalam perjalanan pembebasan lahannya muncul masalah dari pemilik lahan yakni M. Rofiqi.
Melaluinya kuasa hukumnya, Supiansyah Darham menyebutkan, pembebasan lahan tidak bisa di selesaikan karena harga yang ditawarkan appraisal dinilai sangat rendah dibandingkan harga pasaran.
“Dari Appraisal harganya ditentukan sebesar Rp160 ribu per meter. Tidak akan kami lepas untuk harga segitu, karena kami membeli dengan harga Rp350.000 per meter” ujarnya.
Tanah seluas 13.900 meter tersebut telah di beli oleh Rofiqi lima tahun silam. Sehingga menurut Supiansyah, harga yang ditawarkan kliennya masih wajar karena dilengkapi dengan surat menyurat.
“Kami tidak tahu perbandingan harga taksiran appraisal ini seperti apa. Pernah transaksi dimana? Kami juga sudah menyertakan akta jual beli tanah dan sertifikat,” bebernya.
Supiansyah menyebut, kerugian yang ditimbulkan jika tanah seluas 1,5 hektare tersebut dibebaskan oleh Pemko Banjarbaru mencapai lebih Rp2 Miliar.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin menanggapi masalah tersebut dan mempersilahkan jika ada gugatan dari pihak terkait semisal tidak terima dengan harga taksiran tanah yang telah diajukan Appraisal.
“Silahkan aja kalau tidak setuju atau tidak sependapat dengan Appraisal, silahkan gunakan jalur apa yang mereka inginkan,” ujar Aditya.
Menurut aditya jika permasalahan dibawah ke ranah hukum, akan menjadi lebih baik. Sebab ada nilai kekuatan hukum yang tetap.
“Lebih bagus karena ada putusan dari Pengadilan,” ujarnya.
Menurut Aditya Appraisal telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan data-data yang ada bahkan mereka telah memiliki sertifikasi untuk melakukan penaksiran harga tanah.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Banjarbaru, Subrianto membenarkan jika belum tercapainya kesepakatan harga antar kedua belah pihak terkait harga jual tanah. Untuk itu pihaknya masih memberi kesempatan kepada pemilik lahan untuk berpikir selama 14 hari.
Subri berharap agar para pemilik lahan bisa menyetujui, besaran nilai ganti rugi yang sudah pihaknya sampaikan.
“Kami masih berharap sebelum 14 hari ada kesepakatan, dan kami akan membahas hal ini terlebih dahulu dengan tim,” pungkasnya. (Dev/K-3)















