Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Regulasi Baru Pengadaan Barang/Jasa, Dorong Produk Dalam Negeri

×

Regulasi Baru Pengadaan Barang/Jasa, Dorong Produk Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini
4 MTP 1 regulasi
RESMI DILANTIK - Ketua dan Pengurus DWP Banjar masa bakti 2025–2029 resmi dilantik dan dikukuhkan. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026, di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Kamis (23/04/2026).

Sekdakab H Yudi Andrea mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memperbaharui pemahaman terkait regulasi terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kalimantan Post

“Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” ujarnya.

Yudi menjelaskan, Perpres yang mulai berlaku sejak 30 April 2025 tersebut merevisi secara komprehensif berbagai aspek pengadaan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.

“Beberapa pembaruan penting di dalamnya, antara lain terkait perluasan ruang lingkup pengadaan, dorongan penggunaan produk dalam negeri dan penguatan tata kelola swakelola,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, efisiensi anggaran serta kenaikan harga barang turut mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa di daerah.

“Pengadaan barang/jasa, instrumen utama mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” tandasnya.

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting, karena kesamaan pemahaman di seluruh perangkat daerah menjadi prasyarat utama menciptakan pelaksanaan pengadaan yang tertib di lingkungan Pemkab Banjar.

“Kami berharap peserta aktif berdiskusi dan memperdalam pemahaman bersama narasumber,” pesannya. (Wan/K-5)

Baca Juga :  Bimtek Karang Taruna, Dorong Peran Pemuda Membangun Desa
Iklan
Iklan