Banjarmasin, KP – Seorang dari Lembaga Aprraisal, berinisial MA yang ikut ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) dari kasus pengadaaan lahan Kantror amsat serta dilakukan penahanan, ini kemungkinan akan berujung Praperadilan.
Diketahui, penyidik Kejari HSU menetapkan status tersangka dan menahan dua orang masing-masing berinisial AY dan MA terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Samsat HSU Tahun Anggaran 2013.
Tersangka AY yakni Mantan Kepala Desa Pakapuran, Amuntai Utara, Kabupaten HSU dan MA seorang penilai pada salah satu lembaga aprraisal di Kalsel ditahan sejak Bulan November Tahun 2022.
Dan terkait tersangka MA inilah yang sebagai penilai melalui kuasa hukumnya, Dr M Sabri Noor Herman SH MH mempertimbangkan langkah praperadilan.
“Awalnya pengadaan lahan Samsat HSU tersebut kliennya hanya melakukan penilaian sesuai kontrak kerja dengan tim panitia pembebasan lahan yang dibentuk oleh Pemprov Kalsel.
Saat itu nilai kontrak penilaian sekitar Rp 20 juta,” jelas Sabri, pengacara senior di Kalsel ini kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).
Sedangkan menyangkut transaksi pembebasan lahan yang dilakukan oleh tim panitia pembebasan lahan Pemprov Kalsel dengan pemilik lahan, lanjutnya kliennya tak sedikitpun terlibat.
Terlebih kata Sabri, tak ada pihak dari tim panitia pengadaan lahan yang notabene bertransaksi pembebasan lahan dengan pemilik lahan dijerat dalam kasus ini.
“Harusnya kalau itu dianggap ada kerugian negara maka yang membebaskan tanah itu yang ditetapkan tersangka. Lalu apabila seandainya ada temuan uang mengalir ke penilai bisa ditelusuri, namun dalam BAP selama ini tidak ada itu.
Bagi penilaian, ini bukan jadi keputusan atau harus diturut panitia pembebasan lahan, tapi sebagai pedoman,” beber Sabri.
Ia juga mengemukakan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dimana hasil appraisal bukan menjadi nilai yang wajib diikuti namun hanya sebagai patokan atau panduan bagi tim panitia pembebasan.
“Menurut analisa kami, penilai itu tidak mengikat hasil appraisalnya. Tanggungjawab mengeluarkan uang negara itu tetap ada pada panitia pembebasan bukan pada penilai,” jelas Sabri.
Upaya agar kliennya tak ditahan sudah dilakukan melalui permohonan penangguhan penahanan dengan penjaminan dari dua saudara kandung MA dan Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Namun permohonan ini belum disetujui oleh penyidik. Dengan berbagai pertimbangan, langkah pra peradilan kemungkinan bakal ditempuh dalam waktu dekat.
“Untuk memperjuangkan hak-hak klien kami dan jangan sampai ada abuse of power (penyalahgunaan wewenang). Kami mempertimbangkan akan mengajukan pra peradilan,” tegasnya.
Diketahui MA dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari HSU pada Selasa (15/11/2022).
Dari kasusny sebelumnya, dalam pembebasan lahan seluas 7.064 meter persegi di Desa Pakapuran, Amuntai Utara, HSU itu digelontorkan dana dari APBD Kalsel Tahun Anggaran 213 senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar.
Dalam kasus ini diketahui, penyidik mengenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dikenakan pula Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K-2)