Oleh : Ahmad Gymnesta
Mahasiswa Program Studi Teknologi Informasi Universitas Sari Mulia
Pada akhir-akhir ini sering digemparkan dengan berita kesiapan dan kesigapan pemerintah dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 atau disingkat 4IR. Revolusi Industri 4.0 sendiri banyak merumus pada perkembangan teknologi yang semakin pesat, serta didukung dengan keberadaan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Hal ini selalu menjadi pembahasan topik utama disemua negara, tak terkecuali Indonesia.
Teknologi pun semakin berkembang dan maju, banyak yang sudah merubah aspek kehidupan salah satunya adalah perkembangan pada bisnis proses dan bisnis model. Di era modern saat ini, manusia juga mempunyai segala bentuk aktivitas yang tidak pernah bisa lepas dari teknologi.
Perkembangan teknologi digital dan teknologi modern sudah terjadi pada abad ke-18 di Inggris, dan secara umum di kawasan Eropa, yang banyak menimbulkan perubahan pada tatanan industri serta mempengaruhi hampir setiap bidang kehidupan.
Contoh perkembangan teknologi yang sudah mulai terjadi di Revolusi Industri 4.0, salah satunya industri keuangan atau perbankan, membahas mengenai perkembangan teknologi di dunia perbankan, yaitu Financial Technology atau biasa dikenal dengan FinTech. FinTech merupakan bentuk penerapan teknologi informasi di bidang Keuangan yang pertama kali muncul pada 2004 oleh Zopa.
FinTech juga sudah menjadi dasar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, dimana OJK harus sesuai dengan segala kewenangannya serta harus menyiapkan sejumlah regulasi untuk mengatur serta mengawasi perkembangan jenis usaha yang menggunakan kemajuan teknologi atau FinTech tersebut.
Di Indonesia sendiri, FinTech diperkenalkan pada 2006, namun sayangnya pada waktu itu masih sedikit perusahaan yang menggunakan teknologi ini. Dan pada 2015, Asosiasi FinTech Indonesia baru didirikan dan mulai mendapat kepercayaan masyarakat. Perkembangan perusahaan FinTech sendiri di Indonesia terbilang sangat pesat hingga 140 perusahaan tercatat dalam daftar FinTech OJK.
Pada 2017 mulai banyak perkembangan FinTech, contohnya FinTech Syariah. FinTech Syariah adalah jenis FinTech yang bergerak atas dasar Islam. Setelah itu, terbentuklah Asosiasi FinTech Syariah Indonesia yang bertugas menaungi FinTech syariah di Indonesia.
FinTech merupakan sebuah inovasi yang besar pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk FinTech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik. FinTech hadir untuk mereka yang ingin mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan ekonomis.
Financial Technology (Fintech), menurut The National Research Centre (NDRC), Fintech sendiri merupakan suatu inovasi pada sektor financial sebagai layanan dalam lembaga keuangan non bank yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat untuk menjangkau konsumen.
Menurut Dorfleitner, Hornuf, Schmitt, & Weber (2017), FinTech adalah suatu flatfrom yang pergerakannya sangat cepat dan dinamis karena sangat banyak terdapat model bisnis yang berbeda.
Sedangkan menurut Hsueh, (2017), FinTech bisnis yang berbasis internet yang selalu membantu dalam memenuhi kebutuhan pinjaman antar perantara keuangan. Platform ini ditujukan untuk perusahaan yang kecil dimana menurut mereka persyaratan pinjaman bank mungkin terlalu tinggi. FinTech juga memiliki biaya lebih rendah serta efisien yang lebih tinggi daripada pinjaman berbasis bank tradisional.
Berdasarkan Pribadiono, Hukum, Esa, & Barat (2016), Financial Technology (FinTech) adalah suatu perpaduan antara teknologi dan fitur keuangan atau bisa dikenal dengan inovasi pada sektor finansial dengan sentuhan teknologi moderen.
Penerapan FinTech di Indonesia sendiri telah diatur oleh pemerintah melalui penerbitan regulasi bank Indonesia. Adapun dasar hukum yang menangani FinTech di Indonesia. Seperti yang disampaikan pada surat edaran bank Indonesia Nomor 18/22/KSP mengenai Penyelenggaraan layanan keuangan digital. Dan seperti yang tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 mengatur hal terkait uang elektronik. Perkembangan FinTech di Indonesia telah banyak membawa perubahan serta manfaat bagi para penggunanya. FinTech sendiri dalah singkatan dari financial technology yang merupakan gambaran tentang penggunaan teknologi keuangan yang inovatif dan kreatif serta efisien.
Manfaat dari FinTech, yaitu mempermudahnya transaksi. Dengan ini nasabah dapat melakukan transaksi finansial, maka tidak perlu lagi pergi ke bank atau ke ATM untuk melakukan transaksi. Selain itu, juga bisa melakukannya dengan menggunakan smartphone. Maka dari itu, FinTech sangat membantu masyarakat.
Tujuan sebenarnya FinTech adalah mampu mengurangi biaya infrastruktur lembaga keuangan. Selain itu juga mampu untuk menghindari banyaknnya karyawan dan kantor cabang dalam melayani pelanggan. Sekilas FinTech terlihat sangat efisien, namun dibalik semua itu pasti masalah yang terjadi dalam kemajuan FinTech ini, contohnya terjadi pada pengusaha yang baru mulai merintis, karena memerlukan biaya yang besar untuk memulai usahanya dalam mendapatkan pelayanan teknologi keuangan ini.
Layanan teknologi ini pun berdampak kalangan bawah, karena masih banyak masyarakat yang terhambat oleh kuranganya akses internet dan belum menerima informasi tentang teknologi keuangan, serta layanan ini masih rawan terhadap penipuan, karena banyaknya iming-iming yang menawarkan kepada konsumen dengan keuntungan yang lebih besar.
Dari sini, diharapkan dengan adanya fintech ini mampu mempermudahkan setiap masyarakat di tanah air, adapun itu dalam pembuatan bisnis maupun dalam hal mensejahterakan perekonomian rakyat.
Diharapkan FinTech sendiri mampu menjangkau pelosok-pelosok desa di tanah air yang belum mendapatkan akses internet. Masyarakat pun diharapkan bijak dalam menggunakan layanan ini supaya tidak tergiur oleh iming-iming yang lebih besar, namun nyatanya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.














