Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hulu Sungai Utara

Polres HSU Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

×

Polres HSU Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
IMG 20221208 WA0059 scaled
Space Iklan

Amuntai, KP – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus pelaku seorang pemuda berusia 20 tahun yang diduga kasus cabul anak di bawah umur.

Pria berinisial AG yang diduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur usia 14 tahun pada awal tahun 2022 bulan Januari lalu.

GBK

Kapolres HSU, Moch Isharyadi SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Widodo Saputro, Kamis (8/12) saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AG pada Senin (5/12).

“Kita amankan AG oleh Unit Jatanras Polres HSU di Back Up Unit Jatanras Polres Kutai Barat di sebuah rumah di Kampung Mencimai,” terangnya.

Kasat menjelaskan uraian singkat kejadian, dimana pada bulan Januari 2022 lalu korban bertemu setelah janjian untuk jalan jalan. Dan selanjutnya berboncengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah jalan Di Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara HSU, selanjutnya AG langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, dan mengancam korban jangan bersuara sambil membawa ke area rerumputan. Pelaku mengancam agar korban menuruti kemauannya.

“Telpon genggam korban yang berada di tangan korban direbut oleh sdr AG dan langsung dibanting. Lalu korban merasa kesadarannya berkurang (raum-red),” terang Kasat.

Disaat kurang kesadaran korban tersebut, pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya.

Atas kejadian ini akhirnya Kakek korban melaporkan kepada Polisi.

Polisi mengamankan satu lembar celana jeans warna biru dalam keadaan sobek, satu lembar celana dalam wanita warna ungu. (nov/K-4)

Baca Juga :  KPU HSU Gelar Simulasi Pemungutan Suara
Iklan
Iklan