Palangka Raya, KP – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo memimpin Upacara Bendera Peringatan Hari Bela Negara ke-74 tahun 2022, di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/12).
Peringatan Hari Bela Negara ke-74 ini mengusung tema “Bangkit Bela Negaraku, Jaya Indonesiaku”.
Presiden Joko Widodo, melalui sambutan tertulis dibacakan oleh Wagub mengatakan seluruh warga negara harus memiliki semangat, kesadaran, dan kemampuan Bela Negara, serta memiliki daya tangkal dan ketangguhan dalam menghadapi situasi yang semakin berkembang pesat dan kompleks di segala bidang.
Ia mengatakan “kita harus terus membangun sumber daya manusia yang unggul, produktif, inovatif, dan berdaya saing, serta memiliki kesadaran Bela Negara.
Menurut Presiden Bela Negara adalah sikap, perilaku, dan tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
Dikemukakan, Nilai Dasar Bela Negara seperti Cinta Tanah Air; Sadar Berbangsa dan Bernegara; Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara; Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara; dan Kemampuan Awal Bela Negara
Semua itu ditegaskan harus diimplementasikan dalam Program Pembinaan Kesadaran Bela Negara, baik itu di lingkungan pendidikan, lingkungan pekerjaan, maupun lingkungan masyarakat pada umumnya.
Pada peringatan Hari Bela Negara ke-74 Tahun 2022 ini, ia mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama menunaikan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peran dan profesi kita masing-masing, untuk ikut serta dalam Bela Negara.
Wagub berharap peringatan Bela Negara ke-74 tahun 2022 ini bisa semakin meningkatkan kesadaran, semangat, serta kewajiban dalam membela negara, membangun bangsa, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng Katma F. Dirun, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Sri Suwanto, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko, serta Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng. (drt/k-10)