bekas bungkus sabun berisi 43 butir pil diduga ekstasi dengan logo Gucci
BANJARMASIN, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Tiga orang yang saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Banjarmasin ini adalah Hendra Wijaya alias Hendra (38), warga Jalan Soetoyo S Komp. Hidayatullah No. 04 Rt. 30 Rw. 02 Banjarmasin Tengah, Robby Yanto alias Robby (31), Warga Jalan Rawasari Gang. IX Rt. 53 Banjarmasin dan Budi Saputra alias Memo (29) warga Jalan Dahlia Gang. Budaya No. 33 Rw. 1 Banjarmasin.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 1 Handphone (HP) merk Samsung Note 10, 10 butir tablet ekstasi warna hijau logo Gucci, 1 kotak bekas bungkus sabun berisi 43 butir pil diduga ekstasi dengan logo Gucci, 1 kotak plastic kecil warna hitam yang berisi 5 paket sabu-sabu gram, 1 timbangan digital warna hitam silver, 2 paket sabu seberat 1,01 gram, 2 lembar plastik klip, 1 sendok dari sedotan plastik, 1 buah kotak warna kuning dan 1 HP merk OPPO Warna Silver.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Hendra, ” jelas Suryo, Selasa (13/6)
Dari HP miliknya, petugas menemukan pesan singkat terkait transaksi narkoba.
Dari hasil pengecekan HP Hendra, aparat langsung melakukan pengembangan dan menenmukan barang bukti yang diletakan di Jalan Setoyo S, atau tepatnya di dekat kuburan yang ada di Gang Nuri.
“Ditemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi dengan berat bersih 3,84 gram, yang dibungkus dalam kemasan teh,” kata Suryo.
Tak hanya sampai disitu, petugas juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap rumah Hendra, dan kembali menemuan barang bukti lainnya.
“Barang buktinya berupa 43 butir ekstasi dengan berat bersih 16,40 gram yang disimpan dalam kotak bekas sabun, 5 paket sabu dengan berat bersih 11,29 gram yang disimpang dalam 1 kotak plastik warna hitam, dan sebuah timbangan digital,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari pengakuan Hendra, barang bukti tersebut merupakan milik pelaku lainnya yang bernama Budi Saputra.
“Selain itu, Hendra juga mengakui kalau dirinya ada menitipkan barang bukti lainnya berupa sabu, kepada pelaku Roby Saputra,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan Hendra, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Roby, di sebuah bengkel deco, di Jalan Rawasari, dan langsung dilakukan penggeledehan.
Dari hasil penggeledahan, petugas kembali mendapati barang bukti lainnya berupa dua paket sabu dengan berat 1,01 gram, dua lembar plastik klip, satu buah sendok, dan dari sedotan plastik.
“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yul/K-4)