Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Ekosistem Laut dan Pesisir Dinilai Memprihatinkan

×

Ekosistem Laut dan Pesisir Dinilai Memprihatinkan

Sebarkan artikel ini
8 3klm laut
BERSAMA NELAYAN – Paman Yani pada kesempatan bertemu nelayan di Kab. Tanah Bumbu menguuraikan masalah Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kalsel. (KP/Istimewa)

“Nelayan di pesisir sini kalau menangkap ikan mereka masih tahu diri. Tetapi luar daerah itu tidak tahu menahu bahkan masih ada yang berani menggunakan cantrang,” ujar Paman Yani,

Batulicin, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menilai keberlangsungan ekosistem laut dan pesisir saat ini cukup memprihatinkan.

Baca Koran

“Kondisi ekosistem laut dan pesisir di Kalsel cukup memprihatinkan, terutama di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Yani Helmi saat Sosialisasi Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kalsel, di Desa Rantau Panjang Hulu, Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (24/1/2023), di Batulicin.

Kondisi ini diperparah banyaknya nelayan luar daerah yang menggunakan alat cantrang sebagai alternatif menangkap ikan di perairan laut.

“Daerah pesisir yang mulai terkikis. Kalau dilihat air laut dari tahun ke tahun terus naik dan tentu menjadi perhatian serius oleh seluruh pihak,” tambah politisi Partai Golkar.

Yani Helmi berpendapat, penyelenggaraan Sosper bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Kalsel melalui Pelabuhan Perikanan (PPI) Batulicin dapat menebarkan edukasi kepada masyarakat yang berprofesi sebagai penangkap ikan laut atau nelayan.

“Nelayan di pesisir sini kalau menangkap ikan mereka masih tahu diri. Tetapi luar daerah itu tidak tahu menahu bahkan masih ada yang berani menggunakan cantrang,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani

“Jika dibiarkan ini pasti akan hancur dan berharap aparat penegak hukum, pemerintah dapat menindak tegas,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Apalagi hutan mangrove serta terumbu karang merupakan ekosistem yang penting bagi keberlangsungan habitat di laut bahkan juga berdampak positif di daerah pesisir.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN Teken MoU Perlindungan Pekerja di IKN

“Dengan adanya perda ini. Kita dapat memanfaatkan hasil laut dengan bijak tanpa harus melakukan ekploitasi atau pengrusakan, sehingga, mata rantai ekosistemnya juga terjaga dengan baik,” ujar Paman Yani.

Sementara itu, Kepala Desa Rantau Panjang Hulu Amaluddin, mengungkapkan sosialisasi perda tersebut sangat bermafaat bagi warganya yang kebetulan selain bercocok tanam, berkebun sebagian juga nelayan.

“Ini sangat berharga untuk menjaga lingkungan itu, karena sebelum akhir 2022 air laut tidak naik ke darat sampai 6 Kilometer,” kata Amaluddin.

Sebagai kades, dirinya menegaskan, turut menyebarluaskan perda ini sebagai bentuk pengetahuan positif supaya masyarakat di Desa Rantau Panjang Hul mampu menyerap dengan baik serta bisa mengimplementasikannya.

“Mudah-mudahan setelah ini masyarakat lainnya juga turut menginformasikan,” tutupnya. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan