Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Ketua DPRD, Gambut Bukan Lagi Kindai Limpuar

×

Ketua DPRD, Gambut Bukan Lagi Kindai Limpuar

Sebarkan artikel ini
7 4klm 2
KAWASAN INDUSTRI – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK saat Sosialisasi Perda Nomor 19tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel Tahun 2018-2038, di Kecamatan Gambut, Minggu (15/1). (KP/Istimewa)

Apalagi sebelum tahun 2000, Gambut sudah dikenal sebagai Kindai Limpuar (lumbung berlimpah ruah). Tapi saat ini sudah bukan Kindai Limpuar lagi, namun rumah lapak limpuar.

MARTAPURA, KP – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengajak masyarakat di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar untuk mewujudkan kawasan industri berdaya saing.

Kalimantan Post

“Kawasan industri yang baik tentu harus menjalankan konsep berwawasan lingkungan,” kata Supian HK pada Sosialisasi Propemperda dan Perda Nomor 19 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel Tahun 2018-2038, di Kecamatan Gambut, Minggu (15/1).

Menurut Supian HK, kawasan industri yang berwawasan lingkungan akan berpengaruh untuk mencegah terjadinya banjir, yang dapat menghambat aktivitas produksi dan distribusi bagi para pelaku usaha di dalamnya.

Contohnya di Kecamatan Gambut, sering kali menghadapi masalah banjir, terlebih saat musim penghujan, sehingga cukup mengganggu aktivitas masyarakat.

“Padahal Gambut merupakan kawasan potensial untuk pembangunan industri di Kalsel,” ujar politisi Partai Golkar di hadapan kepala desa dan ratusan masyarakat dari Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.

Apalagi sebelum tahun 2000, Gambut sudah dikenal sebagai Kindai Limpuar (lumbung berlimpah ruah). Tapi saat ini sudah bukan Kindai Limpuar lagi, namun rumah lapak limpuar.

“Kemudian anak sungai tertutup oleh pembangunan rumah tersebut, sehingga berakibat banjir. Ini akibat ulah manusia sendiri,” tambah Supian HK.

Supian HK menginginkan agar kawasan industri memiliki fasilitas dan infrastruktur penunjang yang lengkap, seperti drainase dan pengendalian banjir yang memadai.

“Juga peran serta masyarakat sekitar untuk mematuhi aturan, sehingga musim penghujan tidak menjadi ancaman bagi pelaku industri,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong.

Baca Juga :  BSI Cabang Amuntai Bersama OJK Gelar Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Selain itu, juga diharapkan kepala desa dan pihak terkait, dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat yang ingin membuat rumah agar memperhatikan bangunannya, agar tidak dekat jalan dan menutupi anak sungai.

“Ini dilakukan agar pembangunan di kawasan tersebut tidak menyebabkan tertutupnya drainase dan aliran sungai, sehingga terhindar dari banjir,” tegas Supian HK. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan