Banjarmasin, KP – Valuasi kerugian Masyarakat di sektor ekonomi akibat maladministrasi pelayanan publik di tahun 2022 mencapai Rp92,21 Miliar (M)
Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers secara daring oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Nilai Penyelamatan Kerugian masyarakat ini mengalami kenaikan di banding tahun 2021 sebesar Rp26,85 Milir.
Yeka Hendra Fatika memprediksi potensi penyelamatan kerugian masyarakat sektor ekonomi akibat maladministrasi publik tahun 2023 meningkat drastis mencapai Rp276,86 Miliar.
Yeka mengatakan penyelamatan kerugian masyarakat akibat maladminidtrasi pelayanan publik ini baru berasal dari 5 provinsi di Indonesia.
Yaitu Bengkulu, Sumatera Barat, Banten, Kalimantan Selatan dan Gorontalo.
Sementara, Kalimantan Selatan menyumbangkan penyelamatan kerugian masyarakat sebesar Rp1,319,783,190.
Ombudsman RI mencatat berhasil melakukan penyelamatan kerugian masyarakat tahun 2022 sebesar Rp89,8 Miliar atau meningkat sebesar 234,45 persen, dari langkah yang sama di tahun 2021 sebesar Rp26,85 Milir atau capaian penyelamatan kerugian masyarakat mencapai 97,89 persen.
Ombudsman melihat pengawasan pelayanan publik semakin berhasil dengan terus meningkatnya angka indikator penyelamatan kerugian masyarakat semakin meningkat dengan angka realisasi yang semakin baik.
Sektor ekonomi ini meliputi sektor infrastruktur, perbankan , kesehjahteraan sosial, pajak, pertanahan, pendidikan dan kepegawaiaan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika berharap kedepaanya laporan sektor keuangan semakin sedikit dengan pola penyelesaian laporan keuangan semakin cepat.
Ombudsman berencana untuk mengawasi pelayanan publik terutama untuk sektor pajak yang saat ini laporan masyarakat masih sedikit.
Sementara Ombudsman Kalsel melakukan perhitungan valuasi kerugian masyarakat dari berbagai Laporan Masyarakat (LM), termasuk Laporan Inisiatif senilai Rp 3,4 M lebih
“Dari 236 LM yang ditanggapi Ombusmen berhasil menangani 31 persen diantaranya bisa divaluasi, dengan nilai mencapai Rp.3.482.228.078,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman kepada awak media.
Ia membeberkan selama tahun 2022 Ombudsman setelah melakukan perhitungan valuasi kerugian masyarakat dari berbagai Laporan Masyarakat (LM), termasuk Laporan Inisiatif senilai Rp 3,4 M lebih.
“Dari 236 LM yang ditanggapi Ombusmen berhasil menangani 31 persen diantaranya bisa divaluasi, dengan nilai mencapai Rp.3.482.228.078,” paparnya.
Valuasi kerugian masyarakat ini merupakan bentuk akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban kepada publik terhadap penggunaan anggaran Negara serta perwujudan kehadiran Negara dalam pemenuhan layanan bagi masyarakat.
Kerugian masyarakat dapat berupa materiil maupun immateriil yang tidak bisa dilepaskan dari timbulnya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Juga dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa unsur kerugian materiil dan immateriil yang diderita masyarakat dapat tergambar dari pengaduan atau tuntutan yang diajukan.
Hadi menambahkan bahwa bentuk penyelamatan kerugian masyarakat yang berhasil dilakukan Ombudsman Kalsel ada beberapa macam.
Antara lain pengembalian dana, penerimaan langsung atau tidak langsung serta pelunasan, pelepasan atau keringanan beban biaya.
Sementara penerima manfaat dari penyelamatan kerugian tersebut mencakup individual Pelapor itu sendiri dan masyarakat secara keseluruhan yang ikut terdampak dari terselenggaranya layanan publik, khususnya setelah adanya tindak lanjut dari Ombudsman Kalsel.
“Valuasi kerugian masyarakat bersumber dari 13 sektor, terbesar dari infrastruktur, kemudian perbankan, kepegawaian, listrik, dan air.
Nilainya pun bervariasi, antara Rp200 ribu yang terkecil hingga sekitar Rp2,8 miliar dari sektor yang terbesar.
Yang pasti tidak semua LM bisa divaluasi. Hanya LM-LM yang nyata kerugiannya atau bersifat riil dengan dilengkapi bukti yang jelas dan data pendukung yang valid. Itu yang saat ini kami nilai,” jelasnya. (mar/nau/K-2)














