Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Sebuah Raperda

×

Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Sebuah Raperda

Sebarkan artikel ini
Hal 16 K Baru 3 klm 15
SAMBUTAN - Bupati Kotabaru dibacakan Sekda Kotabaru Drs H Said Akhmad, MM. (KP/Ist)

Kotabaru, KP – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II Rapat ke-4 tahun sidang 2022/2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, didampingi wakil ketua DPRD, H. Mukhni dan H. Arief, serta anggota DPRD Kotabaru, Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Said Akhmad Assegaf, segenap Forkopimda dan SKPD di Lingkungan Pemkab Kotabaru, membahas penyampaian 1 buah raperda inisiatif tentang menumbuh kembangkan kehidupan beragama dari Bapemperda DPRD Kotabaru, dan mengenai raperda usulan Pemerintah Kabupaten kotabaru yaitu tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Baca Koran

Sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM tentang 1 buah raperda penyelenggaraan Perizinan Berusaha, menyatakan “Materi muatan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha ini harus benar-benar mendasarkan pada prinsip keadilan, kepastian, kemanfaatan, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, penguatan ekonomi daerah, koordinasi dan penegakkan hukum yang adil.

Kabupaten kotabaru dengan adanya raperda penyelenggaraan perizinan berusaha dapat mempermudah kegiatan usaha dan penanaman modal.

Kabupaten Kotabaru sangat berkembang dengan membentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi dasar dan rujukan bagi kegiatan usaha dan penanaman modal yang lebih berkepastian, kemudahan, penyederhanaan dalam prosedur, dan hal itu semua dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan ekosistem investasi yang sangat diperlukan untuk berkembangnya kegiatan usaha yang kondusif sehat, Kompetetif dan sah,” ujar Said Akhmad, kemudian melanjutkan Adapun yang diatur dalam peraturan daerah ini meliput sektor dan jenis usaha yang diselenggarakan di Kabupaten Kotabaru yang memerlukan perizinan berusaha, Katanya.

Diakhir penyampaian, Sekretaris Daerah Kotabaru berharap agar rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (and/K-6)

Baca Juga :  Bupati HM Rusli Temui Gibran Untuk Percepat Pembangunan Stadion Kotabaru
Iklan
Iklan