Banjarmasin, KP – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin melaksanakan razia terhadap mobil angkutan.
Razia yang dilakukan di Jalan H Anang Adenansi tepatnya kawasan RTH Kamboja Banjarmasin, Rabu (22/2) tersebut berhasil menjaring 20 unit mobil angkutan.
Mobil yang terjaring dilakukan pemeriksaan berupa kelengkapan berkendara mulai dari SIM, STNK, hingga Surat Keterangan Uji KIR.
Pengendara mobil yang tidak bisa menunjukan atau tidak membawa kelengkapan, didata dan diberikan surat tilang.
Berdasarkan pantauan, puluhan mobil angkutan yang melintas di Jalan H Anang Adenansi dihentikan petugas yang kemudian diarahkan menuju kawasan RTH Kamboja tempat dimana petugas sudah berjaga.
Satu per satu mobil angkutan dari mobil pikap, truk hingga kontainer diperiksa kelengkapan berkendara.
Kabid Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Dishub Kusmarini menjelaskan, pihaknya sudah dua hari menggelar pemeriksaan ini dan akan terus dilakukan lagi bersama petugas Satlantas Polresta Banjarmasin.
“Kami cek kelengkapan para sopir, kalau yang tidak lengkap kami lakukan penilangan. Nanti diproses di pengadilan,” jelas Kusmarini.
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga menggelar sosialisasi keselamatan berkendara.
“Ada 20 lebih sopir yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan uji KIR atau yang suratnya sudah tidak berlaku lagi,” tambahnya. (yul/K-4)