Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Banjarmasin Tidak Boleh Gagal Miliki MPP

×

Banjarmasin Tidak Boleh Gagal Miliki MPP

Sebarkan artikel ini

Tujuannya dibangunnya Mall Pelayanan Publik adalah dalam rangka untuk memudahkan dan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat

BANJARMASIN, KP -Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi mengingatkan, Kota Banjarmasin wajib miliki dan tidak boleh gagal dalam membangun gedung Mall Pelayanan Publik (MPP).

Baca Koran

Kepada {KP} Rabu (1/2/23) ia menjelaskan kewajiban memiliki MPP itu bukan tanpa dasar, tapi dalam melaksanakan instruksi pemerintah.

” Adapun dasar hukum pembangunan Mall Pelayanan Publik tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor : 23 Tahun 2107 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik,” ujarnya.

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB itu mengamanatkan, agar setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia memiliki MPP.

Ia juga menyebutkan, adapun tujuannya dibangunnya Mall Pelayanan Publik adalah dalam rangka untuk memudahkan dan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

” Oleh karena itu komisi I sangat mengapresiasi rencana Pemko pada tahun 2023 ini yang memastikan segera merealisasikan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP),” katanya.

Sesuai rencana awal MPP dibangun di lantai dasar Pusat Perbelanjaan Mitra Plaza Jalan Pangeran Antasari.

Faisal Hariyadi juga mengungkapkan kepastian itu sudah disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman belum lama ini.

Bahkan kutip Faisal Hariyadi mengingatkan, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman optimis pertengahan 2023 pembangunan MPP sudah dioperasikan.

Ketua komisi dari F-PAN diantaranya membidangi pemerintahan, perizinan ini menyebutkan, di Kalsel sudah ada 8 kabupaten/kota yang memiliki gedung MPP.

” Sedangkan Banjarmasin belum. Kendati lokasi MPP sudah direncanakan akan dibangun di lantai dasar Pusat Perbelanjaan Mitra Plaza,” tutupnya.

Sebelumya Politisi PAN Afrizaldi mengaku heran dalam pembangunan MPP yang harusnya dibangun Pemko di lokasi Mitra Plaza lantai dasar justru batal. Bahkan Pemko juga ngotot memindah lokasi, yang sebelumnya presentasikan akan dibangun dan tiba-tiba malah dipindahkan lokasi tanpa pemberitahuan ke DPRD Banjarmasin.

Baca Juga :  Mencicipi Makanan, Membersihkan Telinga dan Ngupil Membatalkan Puasa?

Bahkan, perencanaan MPP seyogianya sudah beberapa kali diajukan. Pada tahun 2021 lalu, anggaran untuk program tersebut sudah disetujui. Besaran anggarannya, Rp1,8 miliar.Namun hingga kini, belum ada eksekusi yang jelas.

Di sisi lain, Pemko melalui Dinas terkait, kembali menganggarkannya. Pagu anggarannya, sebesar Rp4,4 miliar.Lantas bagaimana dengan klaim Kepala Dinas PUPR, Suri Sudarmadiyah? Bahwa pemindahan lokasi sah saja dilakukan, lantaran dalam pengajuan pengadaan memang tidak disebutkan di mana lokasi MPP.

Khusus mengenai hal itu, Afrizal pun meradang. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, bahwa penjelasan Kadis PUPR itu adalah hal yang konyol. Tentu bukan tanpa alasan, Afrizal menjelaskan setiap ada pengajuan pasti ada RKA. (nid/K-3)

Iklan
Iklan