
Baru Keluar LP, Armain Kembali Menjambret
Pernah masuk penjara tiga kali di Polsekta Banjarmasin Barat, Polres Banjarbaru dan kembali lagi ke Polsekta Banjarmasin Barat dengan kasus yang sama
BANJARMASIN, KP – Belum menikmati hasil curiannya seorang residivis jambret bernama Armain (38), kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Warga Jl Kelayan A Gang 13 RT 18 RW 02 Banjarmasin Selatan ini ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada Jalan Kuin Selatan Banjarmasin Barat, Jumat (3/2) lalu.
“Selain mengamankan tersangka, anggota kami juga menyita barang bukti berupa satu buah gelang emas rantai dengan berat 15 gram diketahui pemiliknya bernama Nurjanah (43) warga Kompleks Persada Permai RT 16 Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola),” beber Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK saat dikonfirmasi, Rabu (8/2).
Petugas Buser juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam Nopol DA 2968 QU yang digunakan tersangka untuk menjambret.
Iptu Firuza Bahri mengatakan, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya dari arah Jalan HKSN Banjarmasin Utara, menuju jalan Kuin Selatan Banjarmasin Barat.
Sesampianya di tempat kejadian, datang tersangka dengan mengendarai sepeda motor.
“Merasa sepi, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan cara memepet korban dan menarik gelang rantai yang ada di tangan kanan korban,” ujarnya.
Pada saat kejadian, korban Nurjanah terjatuh sehingga mengalami luka lecet pada lutut kaki sebelah kanan dan luka gores pada pergelangan tangan sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut korban segera melapor ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Petugas langsung mengetahui ciri-ciri pelaku dari keterangan korban.
Dalam kurun waktu satu jam akhirnya tersangka dapat diringkus oleh anggota Buser bersama barang bukti gelang emas.
Tersangka Armain yang ditemui mengaku pernah masuk penjara tiga kali, yaitu di Polsekta Banjarmasin Barat, Polres Banjarbaru dan kembali lagi ke Polsekta Banjarmasin Barat dengan kasus yang sama.
Warga Kelayan ini beralasan melakukan penjambretan karena pekerjaannya sebagai buruh tak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka baru keluar sekitar tiga bulan, hal ini tak membuatnya jera,” kata Kanit Reskrim. (fik/K-4)
