Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

BKD Diklat Peringatkan ASN Jaga Netralitas Jangan Terlibat Politik Praktis

×

BKD Diklat Peringatkan ASN Jaga Netralitas Jangan Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 KLm Totok Agus Daryanto
Totok Agus Daryanto

Aturan dari Bawaslu yang tegas untuk melarang ASN memberikan dukungan secara terbuka atau bahkan memberikan likes di media sosial kepada calon

BANJARMASIN, KP – Meskipun Pileg dan Pilkada masih setahun lebih tetapi Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mewati-wanti dan memperingatan agar Aparatur Sipil Negara untuk menjaga netralitas dalam Pemilu dan Pemilukada dan jangan sampai terlibat politik praktis.

Baca Koran

ASN harus bisa menjaga soal Netralitas ASN. Karena BKD Diklat berpedoman pada Undang-Undang No.5 Tahun 2014 Tentang ASN, dalam pasal 2 menyebutkan ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.

Terlebih adanya aturan dari Bawaslu yang tegas untuk melarang ASN memberikan dukungan secara terbuka atau bahkan memberikan likes di media sosial kepada calon.

Totok menyarankan agar mematikan saja atau tidak aktif di media sosial agar aman serta mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.

“Seperti saya yang sengaja mematikan media sosial seperti Facebook dan Instagram, karena saya takut jari kebablasan”

Pedoman pelanggaran khusus ASN bakal menggunakan Peraturan Pemerintah atau PP No. 94 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN, bakal dilihat tingkat kesalahannya dan hasil verifikasi sehingga hukumannya dari teguran hingga yang terberat berupa sanksi pemberhentian.

Totok menegaskan selama bukti yang kuat dan menjalani proses verifikasi apa boleh buat saksi berat bakal dijatuhkan, hal ini harus menjadi perhatian serius seluruh ASN.

Namun, sanksi berat ini baru dikenakan kalau pelanggaran itu dilakukan setelah menyandang status dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Kalau kondisi saat ini, selama belum ada penetapan calon, BKD-Diklat merasa tidak ada masalah dan belum dinilai sebagai bentuk pelanggaran.

Baca Juga :  Fadil Zon Tanpa Sadar Masuk "Permainan" Hendropriono

Totok mengatakan tahun-tahun rawan pelanggaran netralitas ASN, terjadi pada akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 karena sebagian besar sudah ada penetapan calon kepala daerah atau masuk tahun politik, yang diprediksinya bakal ada pelanggaran netralitas ASN.

Sementara pengawasan yang dilakukan BKD-Diklat berupa pengawasan melekat dari kepala SKPD dan menunggu delik aduan.

Tanpa delik aduan dikatakan kepala BKD-Diklat, pelanggaran ASN tidak bisa diproses.

Proses sanksi itu bakal dilakukan di tingkat SKPD dahulu, baru naik ke BKD-Diklat, tidak bisa langsung di proses di badan yang dipimpinnya.

“Kita terus melakukan sosialisasi ke ASN yang ada di Pemko Banjarmasin, agar nantinya tidak ditemukan pelanggaran sekecil apapun soal Netralitas ASN, ini salah satu bentuk upaya pencegahan oleh BKD-Diklat” pungkas Totok. (Mar/K-3)

Iklan
Iklan