Buruh Serabutan Simpan Shabu Dalam Bungkus Kopi

Banjarmasin, KP – Seorang pria berinisial R terpaksa merayakan bertambahnya usia di balik jeruji besi Polresta Banjarmasin.

Rudi yang baru memasuki usia 39 tahun ini diringkus petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (21/2) sekitar pukul 17.00 WITA karena kasus kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini diamankan tak jauh dari rumahnya di Jalan Ir PHM Noor Gg Sekata RT 59 RW 04 Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 paket shabu seberat 2,36 gram, 1 paket shabu dengan 1,71 gram, 1 buah timbangan, satu buah HP, 1 buah sendok dan uang Rp 200 ribu diduga keuntungan hasil penjual narkoba.

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan tersangka Rudi berdasarkan informasi masyarakat.

Berita Lainnya

Toyota Agya Tabrak Pohon

1 dari 2,311
loading...

“Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi,” jelas Kompol Mars Suryo, Sabtu (26/2).

Dikatakan Suryo, ketika diamankan, petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu.

“Pada saat diamankan ditemukan 1 paket shabu seberat 2,36 gram terbungkus kertas tisu yang tersimpan dalam 1 buah bekas bungkus kopi,” ujarnya.

Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas langsunf melakukan pengembangan ke rumahnya.

Dari dalam rumahnya, kembali ditemukan satu paket shabu siap edar seberat 1,71 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 buah sendok plastik yang ditemukan di lemari kamar.

Terkait temuan barang bukti, tersangka Rudi dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut. (yul/K-4)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya