DPRD Kota Banjarmasin masih gamang dalam merevisi Perda Ramadan, padahal keberadaan Perda ini seringkali menimbulkan pro dan kontra di lapangan, terutama pada saat penegakan Perda tersebut
BANJARMASIN, KP – Usulan untuk merevisi Perda Ramadan sudah digaungkan sejak 2022 lalu. Kini jadi dan tidaknya revisi Perda Nomor 13 tahun 2003 itu, bola masih bergulir di tangan dewan.
Padahal tibanya bulan suci Ramadan tinggal sebulan lagi. Namun belum terlihat tanda DPRD Kota Banjarmasin melakukan revisi Perda tersebut.
Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina telah menjanjikan akan merevisi Perda tentang larangan membuka kegiatan usaha makanan di siang hari pada bulan Ramadan tersebut.
Salah satu poin yang sering menjadi kontroversi dan bermasalah di lapangan, yakni soal jam operasional usaha warung makan atau restoran.
Walikota menegaskan, rencana revisi Perda Nomor 3 tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan sebagai respon dari aspirasi masyarakat.
Menurut dia, rencana ini pun sudah pula dibicarakan dengan tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pemko Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani mengakui Perda Ramadan diusulkan direvisi.
Meski diusulkan, tampaknya pihak dewan masih gamang untuk membahas Perda yang sudah dua kali direvisi tersebut. Terakhir dengan diterbitkannya Perda Nomor 4 tahun 2005.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah.
“Sampai sekarang dewan belum membentuk panitia khusus (Pansus) untuk merevisi Perda tersebut,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah yang ditemui secara terpisah.
Sebelumnya ia juga mengakui pada awal Januari 2023 lalu, sempat diusulkan pembentukan Pansus oleh DPRD Kota Banjarmasin, namun gagal.
“Kabarnya ada rencana DPRD Banjarmasin untuk menggelar rapat paripurna ulang pada Senin (20/2/2023). Bagaimana keputusannya terkait revisi Perda Ramadan, kami menunggu saja,” kata Jefrie.
Sekedar menjadi catatan, setiap Ramadan, Perda ini kerap menjadi perdebatan, baik pro dan kontra. Terutama, saat aparat penegak Perda yakni Satpol PP Kota Banjarmasin merazia warung, restoran, depot dan lainnya, karena buka di siang hari atau di luar jam ditentukan. (nid/K-7)