Ganti Rugi Kerusakan Tanggung Jawab Pribadi

Banjarmasin, KP – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin menyatakan ganti rugi tabrakan beruntun mobil BPK Pemko di lampu merah Jalan Ahmad Yani km 2,5 depan simpang tiga Kuripan menjadi tanggung jawab pribadi oknum sopir Damkar Pemko Banjarmasin.

“DPKP tidak memiliki anggaran untuk melakukan ganti rugi mobil yang rusak akibat tabrakan beruntun pada hari Sabtu lalu,” tegas Sekretaris DPKP Kota Banjarmasin, Muhlis Rida, Senin (6/7).

Terkait kejadian ini, DPKP telah memberikan hukuman berupa jalan jongkok dan lari mengitari Pemko Banjarmasin sebagai bentuk peringatan terhadap kelalaian tim yang tidak saling mengingatkan.

Selain itu, lanjutnya, DPKP melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak yang terlibat insiden kecelakaan lalu lintas.

“Ya ini menjadi salah satu catatan kita. Dia tenaga kontrak, bisa kita tidak perpanjang lagi, ya seperti itu. Harus kita evaluasi lah tenaga-tenaga yang tidak bersikap profesional itu,” ucapnya.

Menurutnya, tenaga kontrak tidak bisa diberikan teguran lisan atau teguran tertulis karena statusnya bukan ASN.

Sebagai jalan keluar, tenaga kontrak tersebut mungkin tidak akan diperpanjang kontraknya, kalau tidak profesional daripada merugikan masyarakat banyak.

Berita Lainnya

Toyota Agya Tabrak Pohon

1 dari 2,311
loading...

Lebih lanjut, Muhlis berpesan kepada warga agar lebih mengerti ketika peristiwa kebakaran terjadi dengan memberikan jalan kepada mobil damkar. “Kita berkerja sama lah ini semua demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Muhlis sendiri mengaku sangat menyayangkan terjadinya insiden tabrakan beruntun antara mobil damkar BPK Pemko Banjarmasin dengan 5 buah mobil.

Padahal, dia bersama pimpinan DPKP selalu mengingatkan untuk selalu berhati-hati dalam bertugas dan selalu utamakan keselamatan diri dalam bertugas.

“Dalam setiap apel, personel DPKP selalu diingatkan untuk berhati-hati. Kalau terjadi sesuatu maka menjadi tanggung jawab pribadi. Artinya hati-hati, terukur, hal ini selalu kita ingatkan,” kata Muhlis.

Menurutnya hal yang sama juga diterapkan pada sopir-sopir mobil di dinas lainnya di Pemko Banjarmasin. Kalau ada kecelakaan maka menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

“Mereka sangat terlalu bersemangat sehingga timbul kejadian itu,” katanya.

Sementara, untuk mediasi ganti rugi kerusakan dengan pemilik mobil, dijadwalan dilakukan di Polres Banjarmasin pada hari Selasa (07/02). (mar/K-4)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya