Warga Laksana Intan Tusuk Seteru Hingga Tewas
Banjarmasin, KP – Irfan warga Jalan Laksana Intan, Gang Gembira, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan diamankan petugas Polsekta Banjarmasin Selatan, karena menusuk seterunya Riski Renaldi (25), warga Jalan Mutiara Dalam, Gang Baru Indah, Banjarmasin Selatan hingga tewas.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto SIK MM didampingi Kanit Reskrim, Iptu Herjunaidi saat dikonfirmasi Senin (6/2), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Tersangka penganiayaan sehingga meninggal bernama Irfan (24), menyerahkan diri atas bujukan pihak keluarganya dengan mendatangi Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Jalan Tembus Mantuil, Minggu (5/2), sekitar pukul 11.25 WITA,” katanya.
Kapolsek menceritakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi Minggu (5/2) dinihari sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Mutiara Dalam RT 11 Banjarmasin Selatan.
Saat itu, katanya, korban Riski duduk bersama teman-temannya di tempat kejadian.
Kemudian tersangka Irfan datang melintas mengendarai sepeda motor masuk arah ke dalam gang. Diduga saat itu, tersangka dalam keadaan mabuk.
Saat melintas itu, korban meneriaki tersangka “Woi!”. Mendengar teriakan itu tersangka yang membonceng temannya putar balik menuju ke tempat korban yang duduk bersama temannya.
Kemudian tersangka berhenti dan turun dari sepeda motor dan berkata “Kamu kah tadi yang meneriaki Saya. Jangan berani hanya di kampung,” kata Kapolsek menirukan ucapan tersangka Irfan.
Tersangka kemudian langsung menusuk korban dengan sajam sebanyak 2 kali.
Akibatnya korban jatuh tersungkur ke tanah sementara tersangka langsung kabur meninggalkan korbannya.
Korban yang terluka parah kemudian dibawa keluarganya ke RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin, ntuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit
Korban mengalami luka cukup serius di bagian perut sebelah kanan dan bagian di bawah ketiak.
Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Mendapatkan laporan itu, anggota Buru Sergap (Buser), langsung mendatangi rumah tersangka dan membujuk pihak keluarga untuk segera menyerahkan tersangka.
Pihak keluarga akhirnya menyetujui, dan langsung mendatangi ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, sambil membawa tersangka dan senjata tajam (sajam) yang digunakannya untuk menghabisi korban.
Tersangka Irfan dikenakan Pasal 388 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal. (fik/K-4)
