Banjarmasin, KP – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dan JOU (Jaksa Penuntut Umum) ‘satu suara” soal hukuman, pada persidangan, Senin (6/2).
Majelis Hakim ketika itu diketuai Yusriansyah, memvonis kedua terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola, empat tahun penjara.
Berkeyakinan kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, seperti pada tuntutan JPU.
Terdakwa divonis empat tahun penjara untuk Muhni mantan Kades Kolam Kanan dan Sabtin empat tahun dan enam bulan mantan Ketua KUD.
Vonis ini tidak beda dengan tuntutan JPU.
Begitu juga kedua terdakwa di denda masing masing Rp250 juta subsdiair selama tiga bulan kurungan sama dengan tuntutan JPU.
Khusus Saptin juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp886 juta lebih bila tidak dapat membayar kurungan bertambah selama dua tahun dan tiga bulan.
Hal ini sama pula dengan tuntutan JPU Muhamad Sakti dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Dalam putusan majeli tersebut tanah yang ditukar gulingkan tersebut dikembali kepada negara.
Para pihak atas putusan tersebut masih menyatakan pikir pikir.
Kedua terdakwa yang melakukan tukar guling tersebut adalah mantan Kepala Desa Kolam Kanan tahun 2008/2014 Muhni dan mantan Kedua KUD (Koperasi Unit Desa) Jaya Utama, Sabtin Anwar Hadi.
Kedua terdakwa yang didakwa telah melakukan tukar guling lahan desa tanpa ijin pejabat yang berwenang sehingga menimbul kerugian negara mencapai Rp.1.061.000.000, Lahan yang ditukar guling terbut oleh terdakwa Muhni selaku kepala desa kepada terdakwa Sabtin bukan untuk KUD.
Tetapi sebagai pribadi Sabtin. Tanah Desa Kolam Kanan dengan luas lebih kurang 2 hektare di RT 02, RW 01, Ray 11 Desa Kolam Kanan ditukar dengan tanah milik KUD Jaya Utama dengan luas lebih kurang 6 hektar yang berlokasi di Ray 25, Desa Kolam Kanan.
Peralihan hak tanah tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara.
Hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Diberikan atas nama Sabtin Anwar Hadi sebagai pribadi dan tanah yang ditukargulingkan tersebut masih atas nama orang lain, serta masih dalam jaminan kredit plasma.
Sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas.
Menurut salah seorang JPU usai sidang menjawab pertanyaan awak media mengatakan bahwa masih ada lagi masalah tanah yang masih dilakukan penyelidikan.
“Wartawan tunggu saja kalau sudah penyelidikan pasti akan disampaikan,” katanya. (hid/K-2)