Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kades Dibui 5 Tahun

×

Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kades Dibui 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
5 Sidang Korupsi 3klm
SIDANG - Mantan Kepala Desa Muara Kintap Kabupaten Tala, Rastu menjalani sidang di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. (KP/Hidayat)

Perbuatan terdakwa dilakukan selama dua tahun berturut-turut yakni tahun 2016 dan 2017 saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Muara Kintap

BANJARMASIN, KP – Mantan Kepala Desa Muara Kintap Kabupaten Tala, Rastu diganjar lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa yang dikelolanya.

Baca Koran

Vonis majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (13/2).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebanyak Rp 200 juta subsidair sebulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 722 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Atas vonis tersebut terdakwa yang disidang secara virtual menyatakan pikir-pikir, begitu juga JPU Kevin Ryana juga menyataan hal yang sama.

Majelis Hakim sependapat dengan JPU kalau terdawa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan primair.

Sementara JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa lima tahun dan enam bulan penjara karena terdakwa selaku kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa yang dikelolanya.

Jumlah dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut bernilai di kisaran Rp 722 juta lebih. Selain pidana tersebut terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 722 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan sembilan bulan.

Seperti diketahui, dalam dakwannya JPU menyebut kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa berdasarkan perhitungan BPKP.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar terjaring OTT KPK

Perbuatan terdakwa dilakukan selama dua tahun berturut-turut yakni tahun 2016 dan 2017 saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Muara Kintap.

Selama dua tahun tersebut, terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa.

Dikatakan, pada tahun 2016 Desa Kintap memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 2.212.867.463.

Dari jumlah tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 569.782.914 atau setengah miliar rupiah lebih.

Sedangkan di tahun 2017 terdapat unsur kerugian Negara Rp 365.948.783. (hid/K-4)

Iklan