Batulicin, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi berharap agar penyelenggaraan kesehatan kepada masyarakat bisa optimal.
“Kita menginginkan agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” kata Yani Helmi, usai Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, di Desa Pakatellu, Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (24/2/2023) siang.
Yani Helmi mengatakan, adanya aturan ini tentu diharapkan adalah pelayanan yang maksimal di semua fasilitas pelayanan kesehatan.
“Tidak hanya ditingkat rumah sakit tetapi puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang juga dikoordinir pemerintah daerah,” tambah politisi Partai Golkar.
Yani Helmi mengungkapkan, Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini mengatur berbagai macam fasilitas dan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
“Ada pula tentang obat-obatan, alat kesehatan yang memadai bagi masyarakat agar pemberian layanan baik rumah sakit dan sebagainya bisa berjalan secara optimal sesuai perda tersebut,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Paman Yani mengharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi dan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Aturan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Kalsel. Semoga bisa bermanfaat,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin, Muhammad Aini, mengungkapkan, dengan adanya perda yang mengatur penyelenggaraan kesehatan. Secara hukum pihaknya sudah terlindungi atas aturan tersebut.
“Kita mendukung regulasi dari Pemprov Kalsel demi kemaslahatan masyarakat di banua ini,” kata Aini.
Sedangkan Kepala Desa Pakatellu, Hamaruddin mengatakan, informasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Diharapkan keberadaan Perda ini mampu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tambahnya. (lyn/KPO-1)